Ekonom: Penentuan Bea Keluar Batubara Butuh Diskusi dengan Pengusaha

Ekonom: Penentuan Bea Keluar Batubara Butuh Diskusi dengan Pengusaha


Penerapan Bea Keluar untuk Batubara: Perspektif Ekonom dan Proses Penyusunan Formulasi

Ekonom dari Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menyampaikan bahwa rencana pemerintah untuk menerapkan Bea Keluar (BK) pada komoditas batubara mulai Januari 2026 perlu dilakukan melalui diskusi terbuka dengan pelaku usaha. Ia menekankan pentingnya keterlibatan para produsen dalam merancang formula penentuan BK.

"Formula pungutan BK sebaiknya didiskusikan secara terbuka dengan para produsen batubara," ujarnya kepada aiotrade, Senin (22/12/2025).

Meski demikian, Samirin menilai bahwa jika BK diterapkan saat harga batubara mencapai titik tertinggi, maka beban tersebut tidak akan memberatkan para penambang. Selain itu, dampaknya juga tidak akan signifikan terhadap pasokan dan permintaan di dalam negeri.

"Pendekatan ini dinilai adil, dan saya yakin para produsen tidak akan keberatan. Misalnya, BK sebesar 1% bisa diterapkan saat harga batubara berada di level US$ 90 per ton, lalu meningkat secara bertahap hingga mencapai 5% ketika harga mencapai US$ 100 per ton atau lebih," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi rencana penerapan BK untuk batubara yang akan dimulai pada 1 Januari 2026, mirip dengan penerapan BK emas. Hal ini ia sampaikan setelah menghadiri Sidang Kabinet Paripurna bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (16/12/2025).

"Saya targetnya sama (dengan BK emas), 1 Januari (2026)," kata Purbaya, dikutip Selasa (16/12/2025).

Namun, hingga saat ini, otoritas fiskal belum merinci jumlah nominal tarif yang akan dikenakan. Meski begitu, Purbaya sebelumnya memperkirakan bahwa tarif BK untuk batubara kemungkinan berkisar antara 1% hingga 5%.

"1% sampai 5%," jawab Purbaya singkat.

Dalam catatan aiotrade, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyatakan bahwa BK hanya akan dikenakan jika harga batubara global mencapai tingkat tertentu. Berbeda dengan BK emas yang sudah ditetapkan sebesar 15%.

Tri menambahkan bahwa pihaknya sedang menyiapkan formulasi pengenaan BK beserta tarifnya. Angka acuan telah diperoleh, namun belum dapat diumumkan ke publik.

"Kita harus menghitung bagaimana industri tetap sustain, tetapi penerimaan negara juga optimal. Jangan sampai industri bangkrut karena tambahan beban yang harus dibayar," ujar dia saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (27/11/2025).

Penerapan BK batubara berpeluang dilaksanakan pada tahun yang sama dengan BK emas.

"Bisa jadi tahun depan (diterapkan BK batubara). Namun, intinya adalah kita memiliki hitung-hitungan untuk menentukan harga berapa BK akan dikenakan," tutupnya.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan