
Konsep Ekonomi Syariah dalam Era Modern
Dalam era posmodernisme, konsepsi ekonomi global telah didominasi oleh dua kutub utama, yaitu kapitalisme dengan nuansa kebebasan kompetitif dan sosialisme sebagai warisan perlawanan. Namun, dari keduanya terdapat pula sebuah paradigma progresif yang menawarkan warna baru dalam konsepsi ekonomi, yaitu ekonomi syariah. Ekonomi syariah tidak hanya berkutat pada untung dan rugi, tetapi lengkap dengan seperangkat aturan yang bersumber dari agama Islam.
Dalam praktiknya, ekonomi syariah tidak hanya berbicara tentang etika usaha atau bisnis, namun lebih dari itu, ekonomi syariah berupaya mengintegrasikan moralitas transcendental -divine morality- ke dalam ekosistem praksis yang terikat pada nilai-nilai keadilan (al-adl), kesetaraan, dan keseimbangan, serta sifat stabil yang terhindar dari pola spekulatif serta probability yang tidak terukur.
Landasan Filosofis Ekonomi Syariah
Sebelum membahas lebih jauh, mari kita melirik lebih dekat landasan filosofis dari ekonomi syariah dengan meninggalkan segala teorema tentang keuangan, keuntungan, kepemilikan, dan produksi. Ekonomi syariah dalam kenyataannya dilandasi atas ketauhidan yang dapat juga dipahami bahwa segala sesuatu yang ada di alam semesta adalah milik Allah dan manusia tidak lebih dari pelaksana amanah (khalifah). Konsekuensi logis dari paradigma ini adalah relatifis kepemilikan dan keseimbangan (Al-Mizan) -meminjam bahasa Ibn Khaldun- baik di dunia maupun akhirat.
Relatifis kepemilikan artinya adanya pengakuan terhadap kekayaan pribadi, namun kepemilikan tersebut bersifat relatif karena dibatasi oleh kepentingan secara publik. Norma ini sekaligus penolakan terhadap anggapan kapitalisme ekstrem yang menganut hak kepemilikan secara mutlak tanpa batas.
Adapun keseimbangan ekonomi tidak hanya berbicara tentang mengoptimalkan keuntungan, namun lebih dari itu, ekonomi harus berbicara tentang kesejahteraan kolektif komprehensif baik di dunia maupun akhirat (Falah). Falah dalam praktiknya melarang aktivitas ekonomi yang merusak lingkungan, menjadikan pekerja sebagai bagian dari sumber daya sehingga bisa dibayar murah serta ketidakpedulian terhadap nilai-nilai sosial. Dari konsepsi ketauhidan ini pula lahir fundamental ethics yang melarang riba -kelebihan yang diperoleh tanpa adanya pertukaran yang setara- karena bertentangan dengan moralitas transcendental.
Visi Ekonomi yang Berkeadilan
Secara ontologis, visi keberadaan ekonomi syariah tidak lahir tanpa sebab, namun sarat akan tantangan dan tempaan keadaan. Hamid Al-Junid mengutip Mannan dalam Microeconomics An Islamic Perspective misalnya, menyatakan bahwa para pemikir ekonomi Islam telah berupaya untuk menantang hegemoni sistem kapitalis dengan merumuskan kerangka ilmu ekonomi yang bersesuaian dengan ajaran Islam. Dengan demikian, penekanan dalam ekonomi syariah adalah pada integrasi antara ihsan (perbuatan baik) dan mizan (keseimbangan) dalam setiap pola transaksi.
Implementasi tindak lanjut, dijelaskan oleh Siddiqi bahwa berkeadilan dan keseimbangan berarti membagi secara adil risiko serta modal dialokasikan pada kegiatan yang produktif secara sosial dengan meminimalkan kesenjangan ekonomi. Sejatinya, pemikiran dari para tokoh ekonom tersebut merupakan kritik terhadap ragam problematika dalam konsep ekonomi konvensional seperti ketidaksetabilan ekonomi, bunga pinjaman yang mencekik dan ketidaksetaraan ekstrem.
Tantangan dalam Implementasi
Dengan demikian, jika ekonomi syariah yang seharusnya menjadi sebuah benteng keadilan filosofis sehingga mampu menjadi penggawa atas keadilan dan kemerataan, maka sudah seyogianya konsep tersebut mewujud secara nyata dan bukan justru menjadi bayangan atas dirinya sendiri. Dengan kata lain, meskipun telah beberapa dekade diimplementasikan institusi keuangan syariah masih belum mampu menembus kesadaran masyarakat umum, bahkan di negara-negara dengan mayoritas muslim narasi yang dibangun selama ini terkesan terlalu sempit dengan hanya berfokus pada perbankan dan pembiayaan sehingga meninggalkan komponen-komponen vital lainnya yang seharusnya menjadi inti dari ekonomi syariah.
Intervensi Regulator dan Kungkungan Hukum
Tantangan utama ekonomi syariah dalam implementasinya di dunia nyata adalah kurangnya kerangka regulasi dan hukum yang mendukung. Visi teoretis ekonomi syariah memerlukan sistem moneter dan fiskal yang berbeda, namun regulator cenderung berhati-hati dan menghambat realisasi visi tersebut. Regulasi yang ada sering kali bersifat adaptif, bukan transformatif, sehingga institusi keuangan syariah harus mengikuti standar yang sudah ada untuk bank konvensional.
Hal tersebut menyebabkan beberapa masalah, seperti perlakuan risiko yang ketat pada akad bagi hasil, yang membuat bank lebih memilih pembiayaan berbasis utang. Selain itu, ketidaksesuaian perpajakan juga membuat biaya total pembiayaan syariah menjadi tidak kompetitif.
Keterbatasan regulasi juga terjadi pada pilar sosial ekonomi syariah, seperti zakat dan wakaf. Lebih lanjut, zakat dan wakaf seharusnya bisa menjadi alat untuk membantu masyarakat dan mengurangi kesenjangan ekonomi. Namun, regulasi yang ada masih kurang mendukung. Misalnya, aturan tentang wakaf masih terlalu kaku sehingga aset wakaf tidak bisa dimanfaatkan secara optimal. Banyak aset wakaf yang hanya berupa tanah kuburan atau masjid, yang tidak menghasilkan pendapatan.
Selain itu, zakat tidak diakui sebagai pengurang pajak sehingga masyarakat secara umum kurang termotivasi untuk menyalurkannya melalui lembaga resmi. Ini membuat ekonomi syariah tidak berjalan dengan baik, karena sistem komersialnya tidak seimbang dengan sistem redistribusi kekayaannya.
Kesimpulan
Sebagai pemungkas, konsepsi ekonomi syariah dalam nuansa modern merupakan narasi tentang visi mulia yang senantiasa berbenturan dengan dinding pragmatisme dan keterbatasan institusional. Problematika yang ada bukan berakar pada kegagalan filosofis, melainkan pada kegagalan eksekusi. Kegagalan untuk memfasilitasi, kegagalan institusi untuk mengambil risiko dan kegagalan edukasi guna sampai pada pemahaman holistik.
Dengan demikian, jika ingin mewujudkan janji ekonomi yang berkeadilan dan merata seperti halnya yang diimpikan oleh para akademisi dan ekonom Islam hendaknya ada langkah yang progresif dan transformatif pada tiga lini yakni regulasi yang mendukung, inovasi produk, serta edukasi pada masyarakat yang berkesinambungan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar