Eks Direktur Kemenag Bungkam Usai Diperiksa KPK


aiotrade,
JAKARTA - Mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama, Subhan Cholid (SC), tampak diam saat diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

Dari pantauan di lokasi, Subhan tiba pada pukul 08.39 WIB dan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada pukul 14.34 WIB. Ia hanya menyampaikan bahwa materi pemeriksaan yang ditanyakan telah disampaikan kepada penyidik.

"Nanti tanya ke penyidik aja," katanya, Rabu (12/11/2025).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Subhan diperiksa terkait pengetahuannya mengenai pembagian kuota haji antara 50% kuota haji reguler dan 50% kuota haji khusus. Selain itu, penyidik juga mendalami layanan yang diterima oleh jemaah haji selama masa tersebut.

"Dalam pemeriksaan terhadap saksi Sdr SC hari ini, penyidik mendalami pengetahuannya terkait pembagian kuota haji 50:50, serta penyediaan layanan bagi jemaah haji," jelas Budi dalam keterangan tertulis.

Kasus ini berawal dari dugaan penyelewengan pembagian kuota haji pada era Presiden ke-7 Joko Widodo. Pada tahun 2023, Presiden Jokowi bertemu dengan pemerintah Arab Saudi untuk memperoleh tambahan kuota haji. Akibatnya, pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan 20 ribu kuota haji.

Pembagian kuota sebelumnya berdasarkan aturan yaitu 92% kuota haji reguler dan 8% kuota haji khusus. KPK menduga bahwa para asosiasi dan travel yang mengetahui informasi tersebut kemudian menghubungi Kementerian Agama untuk mengatur pembagian kuota.

Perubahan terjadi ketika pembagian kuota berubah menjadi 50% kuota haji reguler dan 50% kuota haji khusus. Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 tahun 2024 yang ditandatangani oleh Yaqut.

Pada 7 Agustus dan 1 September 2025, KPK memanggil mantan Menteri Agama Yaqut untuk dimintai keterangan terkait perkara kuota haji, mulai dari proses pembagian kuota hingga aliran dana.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, KPK menaikkan status perkara menjadi penyidikan pada 9 Agustus 2025. KPK mengendus adanya transaksi jual-beli kuota haji, di mana kuota haji khusus dijual hingga Rp300 juta dan haji Furoda mencapai Rp1 miliar.

Proses Penyidikan dan Dugaan Keterlibatan Pihak Terkait

Penyidikan KPK melibatkan beberapa pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi kuota haji. Hal ini mencakup pejabat pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, serta perusahaan travel yang memiliki akses ke informasi kuota haji.

Beberapa poin penting yang sedang diteliti oleh KPK antara lain:
Proses pengajuan kuota haji yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia kepada pihak Arab Saudi.
Perubahan aturan pembagian kuota haji dari 92% reguler dan 8% khusus menjadi 50:50.
* Aliran dana yang diduga berasal dari transaksi jual-beli kuota haji.

Selain itu, penyidik juga mempelajari bagaimana informasi tentang kuota haji bisa sampai ke pihak luar, termasuk perusahaan travel dan organisasi asosiasi.

Tantangan dalam Pengawasan Kuota Haji

Pembagian kuota haji yang tidak transparan dan tidak sesuai aturan menjadi salah satu tantangan utama dalam pengawasan pemerintah. Dugaan adanya manipulasi kuota haji dapat merugikan jemaah yang ingin melakukan ibadah haji secara adil.

KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini agar tidak ada lagi praktik korupsi yang merugikan masyarakat.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan