Eks Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Diperiksa KPK

Eks Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Diperiksa KPK

Pemeriksaan Eks Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri oleh KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap seorang mantan pejabat di Kementerian Agama. Eks Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri, Subhan Cholid, diperiksa dalam rangka penyidikan dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan haji pada masa pemerintahan Menteri Yaqut Cholil Qoumas.

"Hari ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi saudara SC," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (12/11/2025). Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengungkap pelaku-pelaku yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Penyidikan Dugaan Korupsi Haji Terus Berlangsung

Sebelumnya, KPK menegaskan bahwa penyidikan dugaan korupsi haji masih berlangsung. Saat ini, lembaga antirasuah sedang melakukan perhitungan kerugian negara yang timbul akibat tindakan korupsi ini. Selain itu, KPK juga fokus memeriksa biro-biro travel haji di berbagai daerah. Sampai saat ini, KPK telah memeriksa sebanyak 350 biro travel haji.

Kode KPK Soal Sosok Tersangka Haji

KPK sempat memberikan kode mengenai sosok yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sosok tersebut diduga merupakan orang yang berperan dalam proses diskresi pembagian kuota haji tambahan pada tahun 2024.

"Semuanya nanti kami akan update, akan sampaikan kepada publik pada saatnya nanti termasuk kepada pihak-pihak siapa saja yang bertanggung jawab yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka artinya adalah pihak-pihak yang berperan dalam proses diskresi ini," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/10/2025).

Kerugian Negara Mencapai Rp1 Triliun

Diketahui, Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan setelah Presiden RI ketujuh Joko "Jokowi" Widodo bertemu dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023.

Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia, 92 persennya untuk kuota haji reguler. Indonesia mendapatkan 20 ribu kuota haji tambahan. Seharusnya, 18.400 kuota untuk jemaah haji reguler dan sisanya untuk haji khusus.

Namun, yang terjadi justru pembagiannya dibagi menjadi 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama saat itu Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 15 Januari 2024.

KPK pun telah menerbitkan surat perintah penyidikan (SPRINDIK) kasus ini. Namun, belum ada sosok yang ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan perhitungan sementara internal KPK, diduga kasus ini merugikan negara Rp1 triliun. Namun, hitungan ini belum melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan