Eks Sekda Kendari Divonis 1 Tahun 2 Bulan Karena Korupsi Bagian Umum

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Eks Sekda Kendari Divonis 1 Tahun 2 Bulan Karena Korupsi Bagian Umum

Mantan Sekda Kendari Divonis Hukuman Penjara 1 Tahun 2 Bulan dalam Kasus Korupsi

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar, akhirnya dihukum oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari. Ia divonis selama satu tahun dua bulan penjara setelah terbukti melakukan tindakan korupsi dalam pengelolaan anggaran pemerintah daerah.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Arya Putra Negara Kutawaringin pada Selasa (23/9/2025). Vonis ini merupakan hasil dari proses hukum yang cukup panjang dan kompleks. Kasus yang menjerat mantan pejabat publik ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana Belanja Uang Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GUP), Tambah Uang Persediaan (TUP), dan Langsung (Ls) pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Kendari Tahun Anggaran 2020.

Peran Aktif Terdakwa Dalam Kasus Ini

Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Nahwa Umar bertanggung jawab penuh atas persetujuan pencairan anggaran yang menjadi inti dari kasus ini. Meskipun ia sempat membantah bahwa akun persetujuan tidak berada dalam penguasaannya, fakta-fakta yang terungkap selama persidangan justru menunjukkan sebaliknya.

Salah satu bukti penting adalah kesaksian dari Nirnawati, yang pernah menjabat sebagai bendahara pengeluaran pada saat itu. Kesaksiannya menjadi salah satu dasar utama bagi hakim untuk memutuskan bahwa Nahwa Umar secara langsung terlibat dalam proses pengambilan keputusan anggaran.

Hakim mengungkapkan dua contoh spesifik yang terjadi selama persidangan. Dalam salah satu kejadian, Nirnawati menyusun anggaran pencairan, namun belum mendapatkan persetujuan. Setelah menelepon Nahwa Umar, permintaan tersebut langsung disetujui. Di kesempatan lain, Nirnawati kembali menghubungi terdakwa untuk melaporkan adanya pengajuan pembayaran yang menunggu persetujuan. Respons dari Nahwa Umar adalah "Iyoji sebentar", dan beberapa menit kemudian, pengajuan tersebut disetujui.

Kejadian-kejadian ini memperkuat keyakinan majelis hakim bahwa terdakwa telah menggunakan jabatannya secara tidak sah.

Penyalahgunaan Wewenang untuk Kepentingan Pribadi

Selain unsur penyalahgunaan jabatan, majelis hakim juga menemukan adanya indikasi bahwa terdakwa memperkaya diri sendiri atau menggunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi. Berdasarkan kesaksian Nirnawati dan saksi pembantu bendahara, terungkap bahwa dana yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan pemerintahan dialihkan untuk keperluan pribadi.

Menurut keterangan saksi, dana tersebut digunakan untuk membiayai pembuatan karangan bunga, pembayaran proposal, dan beberapa kali terdakwa dilaporkan menerima uang tunai langsung dari Nirnawati. Hal ini menunjukkan bahwa ada penggunaan dana negara yang tidak sesuai dengan tujuannya.

Berdasarkan bukti-bukti tersebut, hakim menyimpulkan bahwa tindakan terdakwa terbukti menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadinya, yang pada akhirnya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp444 juta.

Penutup Kasus Korupsi Mantan Pejabat Publik

Vonis ini menjadi penutup dari kasus korupsi yang menyeret mantan pejabat publik. Putusan ini menegaskan komitmen pengadilan untuk menindak tegas setiap penyimpangan yang dilakukan oleh aparat pemerintahan.

Pengadilan Tipikor Kendari, yang menjadi tempat dimana putusan ini dibacakan, terletak di Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat. Jaraknya sekitar 4,7 kilometer dari Tugu Religi Sulawesi Tenggara atau Eks MTQ Kendari di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga. Estimasi waktu tempuh perjalanan sekira 10 menit dengan kendaraan roda dua maupun roda empat.