
Empat Kasus Narkoba di Parigi Moutong Dipegang oleh Polisi
Selama bulan Agustus hingga September 2025, polisi di wilayah Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, berhasil mengungkap empat kasus narkoba. Empat tersangka berhasil ditangkap dengan berbagai barang bukti yang ditemukan selama proses penyelidikan dan penangkapan.
Kapolres Parimo, AKBP Hendrawan Agustian Nugraha, memimpin langsung rilis pengungkapan tersebut pada Selasa (23/9/2025). Ia menegaskan bahwa komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya tetap konsisten dan tegas.
Kasus Pertama di Desa Toboli Barat
Kasus pertama terjadi di Desa Toboli Barat, Kecamatan Parigi Utara. Seorang pria berinisial RH (31) ditangkap pada 8 Agustus 2025. Barang bukti yang diamankan antara lain sabu seberat 48,54 gram, 14 plastik klip kosong, satu plastik berlakban, dan satu unit sepeda motor.
Pelaku diamankan saat sedang berupaya mengirimkan sabu dari Palu menuju Poso. Petugas melakukan penyelidikan dan menghadang pelaku di jalan.
Kasus Kedua di Desa Ambesia Barat
Di Desa Ambesia Barat, Kecamatan Tomini, seorang pria berinisial AS (37) ditangkap di rumahnya. Barang bukti yang disita mencakup 31 paket sabu, sabu seberat 32,33 gram, serta satu potongan pipet. Semua barang tersebut menjadi alat bukti dalam penyelidikan.
Kasus Ketiga di Desa Ampibabo Utara
Kasus ketiga terjadi di Desa Ampibabo Utara. Seorang perempuan berinisial SP (23) ditangkap saat berada di rumahnya. Barang bukti yang ditemukan meliputi 20 paket sabu seberat 23,09 gram, satu kaca pirex, bong, dan sejumlah uang tunai.
Kapolres menyampaikan bahwa suami tersangka tidak berada di lokasi saat penggerebekan. Pihak kepolisian telah menerbitkan DPO untuk mencari keberadaannya. Berdasarkan keterangan SP, suaminya mengambil barang haram tersebut di Kayumalue, Kota Palu. Saat ini, polisi masih melakukan pencarian intensif terhadap suami SP.
Kasus Keempat di Desa Torue
Pada 15 September 2025, di Desa Torue, Kecamatan Torue, MR (32) ditangkap dengan 22 paket sabu siap edar. Barang bukti sabu memiliki berat 8,15 gram. Semua paket tersebut diamankan petugas sebagai alat bukti.
Empat tersangka mengaku mengambil sabu dari Kayumalue. Namun, pihak kepolisian tidak menyebutkan pemasok karena sabu diambil langsung dari wilayah tersebut.
Penjelasan Kapolres
Menurut Kapolres, para tersangka adalah pengedar sekaligus pengguna. Tes urine terhadap keempatnya menunjukkan hasil positif narkoba. Ia menegaskan bahwa seluruh barang haram diedarkan tersangka di wilayah masing-masing, dan jaringan mereka terbatas hanya pada wilayah Parigi Moutong.
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman mulai dari penjara seumur hidup hingga pidana mati, dengan minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres menekankan bahwa ini merupakan bentuk komitmen pihak kepolisian dalam memberantas narkoba di Parigi Moutong. Ia menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku perusak bangsa. “Kami akan tindak tegas siapa pun yang berani bermain dengan narkoba,” tegasnya.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!