Empat Kasus Narkoba Terungkap, Tersangka Perempuan Diamankan

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Empat Kasus Narkoba Terungkap, Tersangka Perempuan Diamankan

Empat Kasus Narkoba di Parigi Moutong Dipegang oleh Polisi

Selama bulan Agustus hingga September 2025, polisi di wilayah Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, berhasil mengungkap empat kasus narkoba. Empat tersangka berhasil ditangkap dengan berbagai barang bukti yang ditemukan selama proses penyelidikan dan penangkapan.

Kapolres Parimo, AKBP Hendrawan Agustian Nugraha, memimpin langsung rilis pengungkapan tersebut pada Selasa (23/9/2025). Ia menegaskan bahwa komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya tetap konsisten dan tegas.

Kasus Pertama di Desa Toboli Barat

Kasus pertama terjadi di Desa Toboli Barat, Kecamatan Parigi Utara. Seorang pria berinisial RH (31) ditangkap pada 8 Agustus 2025. Barang bukti yang diamankan antara lain sabu seberat 48,54 gram, 14 plastik klip kosong, satu plastik berlakban, dan satu unit sepeda motor.

Pelaku diamankan saat sedang berupaya mengirimkan sabu dari Palu menuju Poso. Petugas melakukan penyelidikan dan menghadang pelaku di jalan.

Kasus Kedua di Desa Ambesia Barat

Di Desa Ambesia Barat, Kecamatan Tomini, seorang pria berinisial AS (37) ditangkap di rumahnya. Barang bukti yang disita mencakup 31 paket sabu, sabu seberat 32,33 gram, serta satu potongan pipet. Semua barang tersebut menjadi alat bukti dalam penyelidikan.

Kasus Ketiga di Desa Ampibabo Utara

Kasus ketiga terjadi di Desa Ampibabo Utara. Seorang perempuan berinisial SP (23) ditangkap saat berada di rumahnya. Barang bukti yang ditemukan meliputi 20 paket sabu seberat 23,09 gram, satu kaca pirex, bong, dan sejumlah uang tunai.

Kapolres menyampaikan bahwa suami tersangka tidak berada di lokasi saat penggerebekan. Pihak kepolisian telah menerbitkan DPO untuk mencari keberadaannya. Berdasarkan keterangan SP, suaminya mengambil barang haram tersebut di Kayumalue, Kota Palu. Saat ini, polisi masih melakukan pencarian intensif terhadap suami SP.

Kasus Keempat di Desa Torue

Pada 15 September 2025, di Desa Torue, Kecamatan Torue, MR (32) ditangkap dengan 22 paket sabu siap edar. Barang bukti sabu memiliki berat 8,15 gram. Semua paket tersebut diamankan petugas sebagai alat bukti.

Empat tersangka mengaku mengambil sabu dari Kayumalue. Namun, pihak kepolisian tidak menyebutkan pemasok karena sabu diambil langsung dari wilayah tersebut.

Penjelasan Kapolres

Menurut Kapolres, para tersangka adalah pengedar sekaligus pengguna. Tes urine terhadap keempatnya menunjukkan hasil positif narkoba. Ia menegaskan bahwa seluruh barang haram diedarkan tersangka di wilayah masing-masing, dan jaringan mereka terbatas hanya pada wilayah Parigi Moutong.

Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman mulai dari penjara seumur hidup hingga pidana mati, dengan minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres menekankan bahwa ini merupakan bentuk komitmen pihak kepolisian dalam memberantas narkoba di Parigi Moutong. Ia menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku perusak bangsa. “Kami akan tindak tegas siapa pun yang berani bermain dengan narkoba,” tegasnya.