
BPOM Mengimbau Masyarakat untuk Lebih Waspada terhadap Produk Herbal Ilegal
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah menarik peredaran empat produk madu dan jamu herbal yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO). Penarikan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan keamanan dan kualitas produk yang beredar di masyarakat. Selain keempat produk tersebut, BPOM juga menarik 15 produk lainnya yang memiliki kandungan bahan kimia obat yang tidak diperbolehkan.
Bahan Kimia Obat adalah zat yang sengaja ditambahkan ke dalam produk herbal dengan tujuan meningkatkan efektivitas atau daya tahan tubuh. Namun, penggunaan BKO dalam produk herbal dapat menimbulkan risiko kesehatan serius, seperti kerusakan organ, gangguan fungsi tubuh, hingga kematian jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis. Penarikan produk ini dilakukan setelah adanya pengawasan intensif selama bulan Agustus 2025, dan semua produk ilegal yang ditarik telah dimusnahkan oleh BPOM.
Selain itu, BPOM juga melakukan pemblokiran terhadap tautan penjualan produk ilegal baik secara online maupun offline. Tindakan ini dilakukan untuk mencegah konsumen terpapar produk yang tidak aman dan berpotensi merugikan kesehatan mereka.
Berikut adalah daftar 4 produk madu dan jamu herbal yang ditarik oleh BPOM:
-
Madu Tahan Lama
Kandungan BKO: Sildenafil Sitrat -
Jamu Kuat dan Tahan Lama Kupu-kupu Malam
Kandungan BKO: Sildenafil Sitrat -
Urat Kuda Ginseng & Sanrego
Kandungan BKO: Sildenafil Sitrat -
Madu Ginseng Siberia
Kandungan BKO: Sildenafil Sitrat dan Tadalafil
Selain keempat produk tersebut, BPOM juga menarik 15 produk lainnya, antara lain:
- Kopi Macho – Kandungan BKO: Sildenafil Sitrat
- Kopi Jantan Gali-gali – Kandungan BKO: Sildenafil Sitrat
- Kopi Arjuna – Kandungan BKO: Sildenafil Sitrat
- Kopi Stamina Dewa Jantan – Kandungan BKO: Sildenafil Sitrat
- Dewa Ranjang Black – Kandungan BKO: Sildenafil Sitrat
- Brantas – Kandungan BKO: Deksametason, natrium diklofenak, dan parasetamol
- Urat Kuda – Kandungan BKO: Sildenafil Sitrat
- Klebun – Kandungan BKO: Sildenafil Sitrat
- Xian Ling – Kandungan BKO: Deksametason
- Jempol Kecetit – Kandungan BKO: Parasetamol
- Brastomolo Kecetit – Kandungan BKO: Natrium diklofenak dan parasetamol
- Kapsul Herbal Sari Buah Tin – Kandungan BKO: Betametason
- Maxman Capsules – Kandungan BKO: Sildenafil Sitrat
- Slim Fast Super Strong – Kandungan BKO: Sibutramin
- New Benpasti – Kandungan BKO: Sildenafil Sitrat
Pentingnya Keamanan Produk Herbal
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyampaikan bahwa penggunaan BKO dalam produk herbal sangat berisiko bagi kesehatan masyarakat. Ia menjelaskan bahwa BKO seperti sildenafil, parasetamol, dan sibutramin hanya boleh digunakan dalam obat yang diberikan melalui resep dokter. Konsumsi produk yang mengandung BKO tanpa pengawasan medis dapat menyebabkan efek samping yang serius.
BPOM mengecam keras praktik pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab, yang mengabaikan keselamatan masyarakat demi keuntungan pribadi. Tindakan mencampurkan BKO ke dalam produk herbal demi meningkatkan efektivitas tanpa mempertimbangkan risiko jangka panjang tidak hanya berbahaya, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap produk berbasis alami.
Taruna menegaskan bahwa BPOM akan terus memberantas peredaran produk OBA ilegal dan berbahaya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dan kritis dalam memilih produk herbal, terutama yang dijual melalui platform online.
Tips untuk Memilih Produk Herbal yang Aman
Masyarakat diharapkan untuk membeli produk dari sumber yang tepercaya serta selalu memeriksa informasi dan legalitas produk, termasuk nomor izin edar yang tercantum dalam kemasan. Keaslian izin edar produk OBA dapat dicek melalui aplikasi BPOM Mobile atau situs resmi www.pom.go.id.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergiur oleh klaim berlebihan maupun promosi yang tidak masuk akal. Dengan kesadaran yang tinggi, masyarakat dapat melindungi diri dan keluarga dari produk yang tidak aman dan berpotensi membahayakan kesehatan.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!