Empat WNA di Yogyakarta Dihukum Penangkalan dan Deportasi Karena Langgar Aturan Imigrasi

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Empat WNA di Yogyakarta Dihukum Penangkalan dan Deportasi Karena Langgar Aturan Imigrasi

Empat Warga Negara Asing Dideportasi Karena Pelanggaran Keimigrasian

Empat warga negara asing (WNA) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta setelah melakukan pelanggaran terhadap peraturan keimigrasian. Penindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat di wilayah Yogyakarta serta sekitarnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi, menyatakan bahwa penegakan hukum menjadi komitmen utama pihaknya dalam menjaga ketertiban dan keamanan. Pengawasan yang dilakukan tidak hanya terbatas pada Kota Yogyakarta, tetapi juga mencakup Kabupaten Sleman dan Kabupaten Bantul. Kerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DI Yogyakarta serta Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Yogyakarta turut berperan penting dalam proses pengawasan tersebut.

Dalam operasi pengawasan yang dilakukan, petugas menemukan empat WNA yang diduga melakukan pelanggaran. Pertama adalah TOG, warga negara Jerman yang memiliki Izin Tinggal Terbatas, namun diduga bekerja di luar izin yang dimilikinya. Selanjutnya, CJM, warga negara Australia yang juga memiliki Izin Tinggal Terbatas, diduga menyalahgunakan izin tinggalnya.

Sementara itu, SJ, warga negara India yang memiliki Izin Tinggal Terbatas sebagai investor, diduga tidak melaporkan perubahan alamat tempat tinggal serta nilai investasinya tidak mencapai Rp10 miliar sesuai persyaratan. Terakhir, CAS, warga negara Belanda yang memiliki Izin Tinggal Kunjungan, diduga bekerja sebagai pengajar Bahasa Inggris dan melakukan overstay lebih dari 60 hari.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, keempat WNA tersebut akan dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan. Jadwal deportasi telah ditetapkan, antara lain TOG telah dideportasi pada Rabu, 10 September 2025, melalui Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. CJM akan dideportasi pada Rabu, 24 September 2025, melalui Bandara Ngurah Rai, Bali. SJ akan dideportasi pada Minggu, 28 September 2025, melalui Bandara YIA (Yogyakarta International Airport). Sementara CAS akan dideportasi pada Senin, 29 September 2025, melalui Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Sefta Adrianus Tarigan, menegaskan bahwa penindakan dilakukan secara tegas namun tetap mengedepankan prinsip humanis. “Tugas kami bukan hanya menegakkan hukum, tetapi juga memastikan prosesnya berjalan secara adil dan humanis,” ujar Sefta. Menurutnya, setiap orang asing yang ada di Indonesia tetap diperlakukan dengan baik, namun pihaknya juga berkewajiban menegakkan aturan demi keamanan dan ketertiban bersama.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta mengimbau para WNA di Yogyakarta untuk memahami dan mematuhi aturan keimigrasian. Aturan-aturan tersebut dibuat untuk melindungi kepentingan semua pihak, baik masyarakat lokal maupun warga negara asing. Pihaknya berharap para WNA dapat menjalani kehidupan di Yogyakarta dengan aman, nyaman, dan tenang.