
Kebijakan Pemkot Surabaya Terkait Pendirian Tenda Hajatan di Jalan
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memberikan pernyataan terkait pendirian tenda hajatan di jalan umum. Ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut harus memperoleh izin dari pihak terkait. Jika tidak, maka tenda tersebut akan dibongkar paksa dan pemasangnya akan dikenai denda hingga Rp 50 juta.
"Kalau tidak ada izin, maka akan ada sanksi. Sanksinya itu bisa sampai dengan Rp 50 juta. Itu nanti yang akan kita sampaikan, sosialisasikan. Maka kita harus tegas seperti ini. Kalau enggak, wong (pengguna jalan) bingung," ujar Eri di Surabaya, Minggu (26/10/2025).
Aturan yang Harus Diperhatikan
Eri menjelaskan beberapa ketentuan yang harus dipatuhi oleh pemilik acara yang ingin memasang tenda hajatan di jalan:
Pertama, pengajuan izin dilakukan maksimal satu minggu sebelum acara. Hal ini dimaksudkan agar pihak berwajib memiliki waktu untuk memproses permohonan dan memberikan persetujuan.
Kedua, pemilik acara tetap harus menyediakan sebagian jalan untuk dilewati. Tujuannya adalah mengantisipasi layanan darurat seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran agar tetap dapat melintas.
"Maka, (nanti ada kesepakatan) yang diperbolehkan berapa meter. Bukannya ditutup 3/4 atau kabeh ngono (ditutup semua begitu), yo enggak. Makanya, aturan disepakati kemarin itu adalah harus ada izin RT, RW dan pengantar dari lurah baru (izin) dikeluarkan oleh Polsek," tambah Eri.
Ketiga, pemohon juga wajib melakukan sosialisasi melalui media soal penutupan jalan satu minggu sebelum acara. Hal ini bertujuan memberikan kesempatan kepada masyarakat mencari jalur alternatif.
"Jadi, Satpol-PP bisa hitung, Dishub juga mengantisipasi macetnya. Karena itu, dia harus 7 hari sebelumnya dan harus ada jalan pengganti ketika jalan ini ditutup," ujar Eri.
Tanggapan Warga dan Alasan Kebijakan
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari keluhan warga yang merasa terganggu akibat adanya tenda hajatan yang menutup jalan. Selain menyebabkan kemacetan, aktivitas tersebut juga membuat pengguna jalan kebingungan dalam mencari jalur alternatif.
Eri merujuk pada Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Ia menegaskan bahwa potensi sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar sudah diatur dalam regulasi tersebut.
Harapan untuk Masa Depan
Meski demikian, Eri berharap pernikahan warga digelar di gedung-gedung pertemuan yang selama ini ada di beberapa wilayah. Hal tersebut dinilai lebih aman dan relatif tidak mengganggu aktivitas masyarakat.
Dengan kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu mengurangi gangguan terhadap lingkungan sekitar serta meningkatkan kenyamanan bagi para pengguna jalan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar