
Fase Pertumbuhan Industri Biomassa di Indonesia
Staf Ahli Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam, Lana Saria, menyatakan bahwa industri biomassa dalam negeri masih berada pada fase pertumbuhan dan belum matang. Bahan organik yang digunakan sebagai sumber energi terbarukan ini memiliki skala kapasitas produksi yang kecil hingga menengah, serta bersifat sporadis dan musiman. Hal ini juga menyebabkan ketidakpastian volume pasokan.
“Hal ini berdampak pada tingginya biaya logistik yang menjadi salah satu hambatan utama dalam mewujudkan harga biomassa yang kompetitif,” ujarnya dalam acara peluncuran kajian cepat Ombudsman di Jakarta, Kamis, 15 Januari 2026.
Biomassa digunakan sebagai bahan bakar pada boiler (ketel uap) di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Saat ini, biomassa dicampur dengan batu bara sebagai bahan bakar utama dalam proses co-firing. Namun, permintaan ekspor dan harga biomassa di pasar internasional lebih tinggi dibandingkan di pasar domestik.
Menurut Lana, pemerintah melalui PT PLN (Persero) telah merencanakan program co-firing pada boiler PLTU untuk mengurangi ketergantungan pada energi fosil dan mengurangi emisi gas rumah kaca. Namun, hal ini disebabkan adanya batasan biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik yang membatasi harga beli biomassa di dalam negeri.
Dalam kajian cepat Ombudsman yang dilakukan pada 2025, harga komoditas batu bara sekitar Rp 650 ribu per ton dengan nilai kalori 3.500 kilokalori per kilogram. Nilai ini lebih rendah dibandingkan biomassa dari cangkang buah kelapa sawit yang sekitar Rp 1,7 juta per ton dan hanya memiliki kalori 2-3 kali lebih rendah dari batu bara.
Sebelumnya, penggunaan biomassa diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemanfaatan Bahan Bakar Biomassa Sebagai Campuran Bahan Bakar Pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap. Bentuk biomassa mencakup pelet biomassa, serbuk kayu, serpihan kayu, cangkang sawit, sekam padi, tempurung kelapa, limbah kehutanan, limbah pertanian, dan bahan organik lainnya.
Kementerian ESDM menilai penerapan domestic market obligation (DMO) biomassa belum mendesak seperti komoditas batu bara, serta belum menjadi sektor yang berisiko tinggi. Berbeda dengan pandangan Ombudsman yang menganggap perlu diberlakukan DMO biomassa untuk menjamin ketersediaan pasokan dalam negeri secara berkelanjutan.
Lana menjelaskan jika aturan itu berlaku, maka perlu koordinasi dengan kementerian lain karena basis produksi biomassa berada di wilayah pertanian, perkebunan, dan kehutanan. “Pelaksanaannya memang harus dikoordinasikan secara intensif dengan sektor hulu agar tidak menghambat iklim investasi yang sedang berkembang,” ujarnya.
Tujuan Nol Emisi dan Manfaat Biomassa
Anggota Ombudsman Hery Susanto menyatakan bahwa pemanfaatan biomassa dalam pembangkit listrik bertujuan untuk mencapai tujuan nol emisi pada 2060, sebagai komitmen Indonesia kepada dunia internasional melalui ratifikasi Protokol Kyoto dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2004, serta Perjanjian Paris yang diratifikasi dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016.
Program pengembangan listrik biomassa dianggap memiliki manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan. “Namun, manfaat tersebut belum dirasakan optimal karena rantai pasok dan skema insentif belum terbentuk secara kuat,” ucap Hery.
Ombudsman menyarankan agar Kementerian ESDM memperkuat kebijakan pemanfaatan biomassa dalam implementasi pembangkit listrik ramah lingkungan, termasuk penyesuaian co-firing berdasarkan jenis boiler dan kesiapan rantai pasok. Selain itu, PLN dinilai perlu meningkatkan perencanaan pengelolaan program co-firing secara terintegrasi dari hulu ke hilir, meningkatkan standar bahan baku, dan pengembangan infrastruktur pendukung.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar