
Pengelolaan Geotermal di Wilayah Kerja Panas Bumi Baturaden
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa pengelolaan geotermal di Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Baturaden, yang berlokasi di lereng Gunung Slamet, Jawa Tengah, dilakukan sesuai prinsip perlindungan lingkungan. Seluruh aktivitas di kawasan tersebut berada dalam pengawasan pemerintah dan mengikuti ketentuan peraturan yang berlaku.
“Pengelolaan WKP Baturaden kami pastikan tetap terpantau. Setiap kegiatan panas bumi harus memenuhi prinsip keselamatan, perlindungan lingkungan, dan kepatuhan terhadap peraturan. Pemerintah tidak membiarkan aktivitas berjalan tanpa pengawasan,” ujar Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi dalam keterangan tertulis.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Eniya merespons sejumlah foto yang beredar di media yang menggambarkan bukaan lahan di lereng Gunung Slamet. Menurutnya, dari hasil inspeksi Tim Kementerian ESDM pada pertengahan dan akhir Desember 2025, tidak ditemukan aktivitas eksplorasi aktif di WKP Baturaden. Area bekas kegiatan pengeboran telah ditumbuhi vegetasi alami sebagai bagian dari proses pemulihan ekosistem.
“Foto-foto yang beredar diduga merupakan citra lama dari periode 2017–2018 saat kegiatan eksplorasi masih berlangsung. Berdasarkan dokumentasi inspeksi terbaru, lokasi yang sama saat ini telah ditumbuhi vegetasi dan mengalami proses pemulihan lingkungan,” tambah Eniya.
Meski begitu, Eniya menegaskan bahwa tim juga menemukan aktivitas pertambangan batuan yang berada di dalam wilayah WKP Baturaden saat melakukan pengecekan. Namun, ia memastikan bahwa kegiatan tersebut tidak berkaitan dengan pengusahaan panas bumi.
“Pemerintah saat ini tengah mengevaluasi aspek perizinan dan dampak lingkungannya,” ujarnya.
Proses Eksplorasi dan Perijinan
WKP Baturaden dikelola oleh PT Sejahtera Alam Energy (SAE) berdasarkan Izin Usaha Panas Bumi dengan luas sekitar 24.660 hektare. Selama periode eksplorasi 2015–2021, perusahaan melaksanakan pembangunan infrastruktur jalan, wellpad, serta pengeboran tiga sumur eksplorasi dengan kedalaman hingga 3.447 meter.
Masa eksplorasi tersebut telah berakhir pada Desember 2024. Eniya menegaskan bahwa setelah masa eksplorasi berakhir, tidak ada lagi aktivitas pengeboran maupun pembukaan lahan baru di kawasan tersebut. Pemerintah kini memfokuskan pengawasan pada pengelolaan wilayah kerja dan pemulihan lingkungan.
Upaya Pemulihan Lingkungan
Sebagai bagian dari kewajiban tersebut, Eniya mengatakan PT SAE telah menutup dua sumur eksplorasi melalui proses plug and abandon di wellpad H dan wellpad F. Perusahaan juga menjalankan reklamasi serta reboisasi secara bertahap untuk memulihkan fungsi lingkungan dan kawasan hutan dengan koordinasi lintas kementerian.
Proses pemulihan lingkungan ini menjadi salah satu fokus utama pemerintah dalam menjaga keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam. Dengan adanya upaya-upaya tersebut, diharapkan kawasan WKP Baturaden dapat kembali berfungsi sebagai wilayah yang ramah lingkungan dan mendukung keberlanjutan ekosistem lokal.
Kesimpulan
Pengelolaan geotermal di WKP Baturaden terus dipantau secara ketat oleh pemerintah. Meskipun beberapa foto yang beredar sempat menimbulkan kekhawatiran, hasil inspeksi menunjukkan bahwa area tersebut telah mengalami pemulihan lingkungan. Selain itu, pemerintah juga terus memastikan bahwa seluruh aktivitas di kawasan tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dengan adanya evaluasi terhadap perizinan dan dampak lingkungan, diharapkan kebijakan pengelolaan sumber daya alam akan semakin transparan dan berkelanjutan. Hal ini juga menjadi langkah penting dalam menjaga keseimbangan antara pengembangan energi dan perlindungan lingkungan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar