Ferry, Pemilik Jatah Preman di Dinas PU Riau Tapi Belum Jadi Tersangka KPK

Ferry, Pemilik Jatah Preman di Dinas PU Riau Tapi Belum Jadi Tersangka KPK

Peran Ferry Yunanda dalam Kasus Pemerasan "Jatah Preman" di Dinas PUPR PKPP Riau

Ferry Yunanda, Sekretaris Dinas (Sekdis) Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau, menjadi sorotan publik setelah terlibat dalam kasus dugaan pemerasan "jatah preman" yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Meski diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK, status hukumnya saat ini masih sebagai saksi.

Konstruksi Perkara yang Melibatkan Ferry Yunanda

Berdasarkan penjelasan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, penyidik masih melakukan analisis mendalam terhadap peran Ferry Yunanda dalam kasus ini. Ia diakui berperan sebagai pengepul uang "jatah preman" untuk Gubernur Riau. Peran tersebut diduga berasal dari perintah Kepala Dinas PUPR PKPP M Arief Setiawan, yang merupakan representasi dari Gubernur Abdul Wahid.

Ferry Yunanda bertugas mengumpulkan dana dari para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan di Dinas PUPR PKPP. Uang yang terkumpul kemudian disalurkan ke berbagai pihak, termasuk kepada Arief Setiawan untuk diteruskan kepada Gubernur, serta melalui perantara seperti Dani M Nursalam, tenaga ahli gubernur.

Dari total dana yang dikumpulkan, sebagian besar digunakan untuk kepentingan-kepentingan lain, seperti proposal kegiatan yang diberikan kepada pihak-pihak terkoneksi dengan Arief Setiawan, termasuk driver dan kerabatnya.

Penyidikan KPK dan Status Hukum Ferry Yunanda

KPK baru menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Dani M Nursalam. Ketiganya dijerat dengan pasal pemerasan dan/atau gratifikasi.

Namun, Ferry Yunanda yang turut diamankan dalam OTT pada Senin (3/11/2025), belum ditetapkan sebagai tersangka. Alasan utamanya adalah keterbatasan waktu selama 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak yang diamankan dalam OTT. Selain itu, alat bukti yang ada belum cukup memadai untuk menetapkan Ferry sebagai tersangka.

Penyidik KPK menjelaskan bahwa status hukum Ferry Yunanda masih dalam proses pendalaman. Jika nanti ditemukan bukti yang cukup, kemungkinan besar statusnya akan dinaikkan.

Kronologi Pengumpulan Dana oleh Ferry Yunanda

Menurut informasi yang diungkap KPK, Ferry Yunanda berperan sebagai pengepul dalam dua setoran pertama. Pada Juni 2025, ia berhasil mengumpulkan total Rp 1,6 miliar dari para kepala UPT. Dari jumlah tersebut, Rp 1 miliar dialirkan kepada Gubernur Abdul Wahid melalui Dani M Nursalam, sedangkan Rp 600 juta diberikan kepada kerabat M Arief Setiawan.

Pada Agustus 2025, Ferry kembali mengepul uang sebesar Rp 1,2 miliar. Dana ini didistribusikan untuk sopir Arief Setiawan (Rp 300 juta), proposal kegiatan (Rp 375 juta), dan disimpan oleh Ferry senilai Rp 300 juta.

Sosok Ferry Yunanda

Ferry Yunanda adalah birokrat di Dinas PUPR Riau yang memiliki peran penting dalam pengumpulan dana "jatah preman" untuk Gubernur. Meskipun statusnya masih sebagai saksi, KPK telah mengungkap perannya sebagai pengepul dana dari para kepala UPT. Ia juga menerima setoran dan meneruskan dana ke berbagai pihak, termasuk Gubernur dan pejabat lainnya.

Peran Sentral dalam Kasus Pemerasan

Meski belum ditetapkan sebagai tersangka, peran Ferry Yunanda dalam konstruksi perkara pemerasan anggaran infrastruktur di lingkungan Pemprov Riau sangat sentral. Ia disebut sebagai pengepul dana yang diambil dari para kepala UPT, dan kemudian disalurkan ke berbagai pihak.

Alasan KPK Belum Menetapkan Tersangka

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa alasan Ferry belum ditetapkan sebagai tersangka antara lain karena keterbatasan waktu dan kecukupan alat bukti. Penyidik KPK akan terus melakukan pendalaman untuk memastikan apakah ada bukti yang cukup untuk menetapkan Ferry sebagai tersangka.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan