
Kenaikan Gaji ASN Mulai Oktober 2025
Bagi ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia, kini hadir kabar baik yang sangat dinantikan. Pemerintah telah menyetujui kenaikan gaji untuk ASN mulai bulan Oktober 2025. Keputusan ini diumumkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan ini berlaku tidak hanya bagi ASN biasa, tetapi juga mencakup dosen, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri, serta pejabat negara lainnya.
Besaran Kenaikan Gaji Berdasarkan Golongan
Kenaikan gaji ini bervariasi tergantung pada golongan masing-masing pegawai. Untuk golongan I dan II, kenaikan sebesar 8 persen. Golongan III mendapat kenaikan sebesar 10 persen, sedangkan golongan IV mendapat kenaikan tertinggi yaitu 12 persen. Selain itu, pemerintah juga memperkenalkan sistem total reward berbasis kinerja. Dengan sistem ini, penghargaan dan evaluasi kerja menjadi dasar penentuan tunjangan dan insentif tambahan. Tujuannya adalah menciptakan sistem penggajian yang lebih adil dan profesional.
Pencairan Gaji dengan Skema Rapel
Meskipun kenaikan gaji resmi berlaku sejak Oktober 2025, pencairan gaji yang telah disesuaikan akan dilakukan pada bulan November 2025. Pemerintah akan membayarkan rapelan gaji dua bulan sekaligus, yaitu Oktober dan November, sesuai tarif baru. Langkah ini merupakan bagian dari program prioritas nasional dalam meningkatkan kesejahteraan ASN, terutama bagi mereka yang bertugas di sektor pendidikan, kesehatan, dan penyuluhan lapangan.
Daftar Gaji Pokok PNS 2025 Berdasarkan Golongan
Untuk menghitung estimasi gaji setelah kenaikan, berikut adalah gaji PNS terbaru sebelum penyesuaian:
-
Golongan I
Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400 -
Golongan II
IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600 -
Golongan III
IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700 -
Golongan IV
IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Gaji PPPK Terbaru Sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024
Selain PNS, berikut adalah daftar gaji PPPK 2025 berdasarkan golongan:
- Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
- Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
- Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
- Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
- Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
- Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
- Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.800
- Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
- Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
- Golongan X: Rp 3.339.100 – Rp 5.484.000
- Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
- Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
- Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
- Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
- Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
- Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
- Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000
Kenaikan Gaji ASN 2025 Jadi Harapan Baru
Dengan kebijakan ini, kenaikan gaji PNS dan PPPK tahun 2025 resmi dijalankan mulai Oktober, dengan rapel gaji dibayarkan pada November. Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi seluruh ASN di Indonesia, yang selama ini menantikan peningkatan kesejahteraan. Untuk informasi terkini seputar update gaji ASN 2025, tunjangan PNS, dan regulasi kepegawaian lainnya, pastikan Anda mengikuti pengumuman resmi dari pemerintah dan instansi terkait.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!