Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025 Sudah Berakhir
Setelah beberapa kali diperpanjang, pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025 akhirnya resmi ditutup. Meskipun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sempat memperpanjang tenggat waktu pengusulan kebutuhan PPPK paruh waktu hingga tanggal 25 Agustus 2025, kini proses pendaftaran tersebut sudah selesai.
Perpanjangan ini dilakukan dalam rangka menyelesaikan proses Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2024 yang sedang berjalan. Dengan adanya perpanjangan ini, banyak tenaga honorer mulai bertanya-tanya mengenai besaran gaji PPPK paruh waktu 2025, terutama untuk wilayah Kabupaten Garut. Apakah akan ada kenaikan atau tidak? Berikut informasi lengkapnya.
Aturan Gaji PPPK Paruh Waktu 2025
Berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, besaran gaji PPPK paruh waktu 2025 minimal sama dengan gaji yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.
Sumber pendanaan untuk gaji PPPK paruh waktu 2025 dapat berasal dari belanja pegawai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, pegawai PPPK paruh waktu juga akan mendapatkan upah dan fasilitas lain sesuai aturan yang berlaku.
Menurut prediksi, besaran gaji PPPK paruh waktu 2025 tidak jauh berbeda dengan standar upah di suatu wilayah, seperti Upah Minimum Provinsi (UMP). Berikut adalah perkiraan besaran nominal gaji PPPK paruh waktu 2025 di beberapa wilayah Indonesia:
- Aceh: Rp3.685.616
- Kepulauan Riau: Rp3.623.624
- Bengkulu: Rp2.670.039
- Lampung: Rp2.893.069
- Bangka Belitung: Rp3.876.600
- Banten: Rp2.905.199
- Jakarta: Rp5.396.760
- Jawa Barat: Rp2.191.232
- Jawa Timur: Rp2.305.984
- DIY Yogyakarta: Rp2.264.080
- Bali: Rp2.996.560
- Maluku Utara: Rp3.408.000
- Sulawesi Tengah: Rp2.914.583
- Nusa Tenggara Barat: Rp2.602.931
- Gorontalo: Rp3.221.731
- Kalimantan Barat: Rp2.878.286
- Kalimantan Utara: Rp3.580.160
- Papua: Rp4.285.848
Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 di Kabupaten Garut
Untuk wilayah Priangan Timur, khususnya Kabupaten Garut, gaji PPPK paruh waktu 2025 akan sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) masing-masing. Berdasarkan UMK 2025, gaji yang akan diterima oleh PPPK paruh waktu di Kabupaten Garut adalah:
- Kabupaten Garut: Rp2.328.555,41
Mengenai kenaikan gaji, kenaikan UMK 2025 mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025. Aturan kenaikan ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024, yang menetapkan rata-rata kenaikan UMK sebesar 6,5 persen dari UMK tahun 2024. Kenaikan ini dipertimbangkan berdasarkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu, serta ditetapkan oleh dewan pengupahan provinsi dan disahkan gubernur. Jadi, apakah ada kenaikan atau tidak, bergantung pada kebijakan pemerintah dan pemerintah provinsi setempat.
Jadwal Terbaru PPPK Paruh Waktu 2025
Berikut adalah jadwal terbaru pelaksanaan PPPK paruh waktu 2025:
- Usulan Penetapan Kebutuhan oleh instansi: 7–25 Agustus 2025
- Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB: 26 Agustus–4 September 2025
- Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 27 Agustus–6 September 2025
- Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus–15 September 2025
- Usul Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus–20 September 2025
- Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus–30 September 2025
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!