Gibran Diminta Mundur, Penggugat Ijazah Tidak Inginkan Damai

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Gugatan Perdata Rp 125 Triliun terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka

Subhan Palal, penggugat gugatan perdata sebesar Rp 125 triliun terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, menyatakan bahwa jalan keluar dari gugatannya adalah Gibran harus melepas kursi Wakil Presiden yang saat ini ia jabat. Ia menegaskan bahwa gugatannya tidak bisa diselesaikan melalui perdamaian karena menurutnya ada cacat bawaan dalam pendidikan Gibran.

“Saya berkali-kali menyatakan karena ini adalah cacat bawaan, bagaimana saya bisa damai. Bukan saya yang damai, maka dia yang harus berdamai. Satu-satunya jalan, mundur (dari Wapres),” ujar Subhan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/9).

Subhan mengungkapkan bahwa dirinya sedang menyusun proposal desakan agar Gibran mundur dan akan diserahkan dalam mediasi pekan depan. Ia juga menyampaikan bahwa jika dirinya damai, maka warga negara akan marah. Menurutnya, pendidikan merupakan syarat subjektif yang harus dipenuhi, dan hal tersebut melekat pada seseorang.

Subhan, yang merupakan seorang advokat, menuding bahwa persyaratan Gibran sebagai calon Wakil Presiden 2024 melanggar aturan. Ia menilai Gibran tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat. Padahal, syarat pendaftaran capres dan cawapres membutuhkan minimal pendidikan SMA atau sederajat.

Gibran melampirkan sertifikat pendidikan luar negeri, Orchid Park Secondary School, Singapura dan University of Technology Sydney (UTS) Insearch, Australia saat mendaftar sebagai cawapres. Namun, Subhan menilai sertifikat tersebut tidak dapat disetarakan dengan ijazah SMA.

Mediasi Ditunda Sepekan

Mediasi gugatan perdata sebesar Rp 125 triliun terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ditunda sepekan. Dalam mediasi pertama yang digelar Senin (29/9), Subhan meminta Gibran serta KPU hadir langsung sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2016.

Mediasi merupakan salah satu tahapan yang harus dilalui dalam proses sidang gugatan perdata. Subhan menjelaskan bahwa mediator memutuskan untuk menunda sidang hingga prinsipal hadir, yaitu Gibran dan KPU.

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), ada empat alasan yang memungkinkan prinsipal tidak hadir dalam mediasi. Pertama, kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan hadir dalam pertemuan mediasi berdasarkan surat keterangan dokter. Kedua, di bawah pengampuan, orang tua atau yang secara hukum dianggap tidak cakap. Ketiga, memiliki tempat tinggal atau kediaman atau kedudukan di luar negeri. Keempat, menjalankan tugas negara, tuntutan profesi atau pekerjaan yang lain yang tidak dapat ditinggalkan.

Proses Mediasi dan Persyaratan Hukum

Dalam perkara ini, hakim Sunoto ditunjuk sebagai mediator oleh majelis hakim dan disepakati oleh penggugat dan para tergugat. Proses mediasi akan berlangsung paling lama 30 hari. Jika terjadi kesepakatan, akan dituangkan ke dalam kesepakatan perdamaian.

Sebelumnya, sidang gugatan perdata sebesar Rp 125 triliun terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sempat ditunda selama dua kali. Salah satunya karena Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Gibran tidak dilampirkan dalam sidang sehingga majelis hakim meminta agar dokumennya dilengkapi.

Hakim Budi Prayitno menyatakan bahwa mereka menunggu dokumen lengkap sebelum melanjutkan ke mediasi. Ia menegaskan bahwa KTP T1 (Gibran) belum dilampirkan dalam fotokopi KTP T1.

Sidang awalnya diagendakan digelar pada Senin (8/9), namun ditunda karena penggugat yakni Subhan Palal keberatan karena Gibran diwakili jaksa pengacara negara. Atas keberatan penggugat itu, sidang diagendakan ulang menjadi Senin (15/9). Pada sidang tersebut, Subhan menyampaikan keberatannya kepada majelis hakim sesaat setelah sidang dimulai. Ia menegaskan bahwa gugatan ini adalah gugatan pribadi, bukan menggunakan jaksa negara.