
Penyebab Pemecatan Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Sumut
Sekretaris Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Sumatera Utara, Herly Puji Mentari Latuperissa, ternyata tidak hanya dipecat karena tindakan yang dianggap melanggar etika. Ada beberapa pelanggaran serius yang dilakukannya selama menjabat.
Herly, yang akrab disapa Puji, dinyatakan telah melakukan lima pelanggaran berdasarkan surat keputusan Gubernur Sumut Bobby Nasution tanggal 10 September 2025. Pelanggaran tersebut mencakup berbagai tindakan yang dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Salah satu pelanggaran yang tercatat adalah ketika Puji bermain ponsel saat Gubernur Bobby Nasution memberikan arahan. Tindakan ini dianggap tidak sopan dan tidak profesional. Selain itu, ia juga pernah meminta tamu yang hadir dalam perayaan ulang tahunnya untuk membawa kado. Hal ini dinilai sebagai tindakan yang tidak pantas dan tidak sesuai dengan posisinya sebagai pejabat publik.
Puji juga diketahui mengikuti seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama di Pemerintah Kota Medan tanpa izin dari atasan langsung. Ini menjadi pelanggaran kedua yang dilakukan olehnya. Tindakan ini dianggap melanggar prosedur pengambilan jabatan yang seharusnya dilakukan secara resmi dan terstruktur.
Selain itu, Puji diketahui menyuruh tenaga outsourcing membersihkan rumah pribadinya di luar jam kerja tanpa memberikan upah. Hal ini menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang dan tidak adanya kesadaran akan tanggung jawab terhadap tenaga kerja.
Tidak hanya itu, Puji juga diduga melakukan kekerasan, baik secara verbal maupun fisik, terhadap bawahannya. Tindakan ini sangat serius dan dapat merusak lingkungan kerja serta hubungan antar staf.
Menurut Sulaiman, yang melakukan pemeriksaan, Puji telah mengakui seluruh perbuatannya. Ia menambahkan bahwa sanksi yang dijatuhkan telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Meskipun demikian, pencopotan ini tidak menghapus status Herly sebagai aparatur sipil negara (ASN). Ia hanya diberhentikan dari jabatan yang diembannya.
Sebelumnya, Bobby Nasution juga pernah mencopot Direktur Utama RSJ Prof M Ildrem, Ismail Lubis, karena penyalahgunaan wewenang terkait pemberian jasa pelayanan medis. Ismail juga diwajibkan membayar denda atas kesalahannya tersebut.
Beberapa kasus seperti ini menunjukkan bahwa pemerintah provinsi Sumatera Utara sedang giat melakukan pemeriksaan dan pembersihan terhadap para pejabat yang dianggap tidak menjalankan tugasnya dengan benar. Langkah-langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam pemerintahan.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!