
aiotrade,
JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan. Informasi ini disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam keterangan tertulis pada Selasa (16/12/2025) malam.
Menurutnya, ketentuan PP Pengupahan tersebut mencakup aturan yang mengharuskan gubernur menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). Selain itu, gubernur juga berhak menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
“Untuk tahun 2026, gubernur wajib menetapkan besaran kenaikan upah paling lambat tanggal 24 Desember 2025,” jelas Yassierli.
Selanjutnya, perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah. Hasil perhitungan tersebut akan menjadi rekomendasi bagi gubernur untuk ditetapkan sebagai upah minimum.
Lebih lanjut, dia menyebut bahwa Prabowo akhirnya memutuskan formula kenaikan upah sebesar inflasi ditambah dengan (pertumbuhan ekonomi dikalikan alfa), dengan rentang alfa antara 0,5 hingga 0,9.
Dia menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah mendengarkan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, terutama dari serikat pekerja dan serikat buruh.
“Proses penyusunan PP Pengupahan ini telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang, dan hasilnya sudah dilaporkan kepada Bapak Presiden,” ujar Yassierli.
Selain itu, dia juga menekankan komitmen pemerintah dalam menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023.
“Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak,” tambahnya.
Penjelasan Terkait Formula Kenaikan Upah
Berikut adalah penjelasan lebih rinci mengenai formula kenaikan upah yang diterapkan:
-
Inflasi
Inflasi menjadi salah satu faktor utama dalam menentukan kenaikan upah. Hal ini bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja agar tidak turun meskipun harga barang dan jasa meningkat. -
Pertumbuhan Ekonomi
Pertumbuhan ekonomi mencerminkan kondisi makro ekonomi negara. Dengan pertumbuhan ekonomi yang positif, pemerintah dapat memberikan kenaikan upah yang lebih besar, karena kemampuan perusahaan untuk membayar upah juga meningkat. -
Alfa (0,5–0,9)
Angka alfa digunakan untuk menyesuaikan tingkat kenaikan upah sesuai dengan situasi ekonomi dan kondisi industri. Angka ini dipilih agar tidak terlalu memberatkan perusahaan namun tetap memberikan manfaat bagi pekerja.
Tugas Dewan Pengupahan Daerah
Dewan Pengupahan Daerah memiliki peran penting dalam proses penetapan upah minimum. Berikut tugas mereka:
-
Mengumpulkan data
Mengumpulkan data terkait inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta kondisi pasar tenaga kerja di masing-masing daerah. -
Melakukan analisis
Melakukan analisis terhadap data yang telah dikumpulkan untuk menentukan besaran kenaikan upah yang layak. -
Memberikan rekomendasi
Memberikan rekomendasi kepada gubernur berdasarkan hasil analisis, sehingga gubernur dapat menetapkan upah minimum secara tepat dan adil.
Pentingnya Kepatuhan terhadap Putusan MK
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023 merupakan landasan hukum yang sangat penting dalam penyusunan kebijakan pengupahan. Berikut alasan mengapa kepatuhan terhadap putusan ini sangat penting:
-
Menjamin keadilan
Putusan MK bertujuan untuk menjamin keadilan antara pekerja dan pengusaha, serta menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan kemampuan bisnis. -
Meningkatkan kredibilitas kebijakan
Dengan patuh terhadap putusan MK, kebijakan pengupahan akan lebih kredibel dan dapat diakui oleh seluruh pihak terkait. -
Mencegah konflik sosial
Dengan adanya kebijakan yang jelas dan didasarkan pada putusan hukum, potensi konflik antara pekerja dan pengusaha dapat diminimalkan.
Kesimpulan
Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga stabilitas ekonomi. Dengan formula kenaikan upah yang berbasis inflasi dan pertumbuhan ekonomi, serta keterlibatan Dewan Pengupahan Daerah, kebijakan ini diharapkan mampu memberikan manfaat bagi seluruh pihak.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar