Gubernur Riau Ditangkap KPK, Tito Jamin Wagub Jadi Pelaksana Tugas

Gubernur Riau Ditangkap KPK, Tito Jamin Wagub Jadi Pelaksana Tugas

Penonaktifan Gubernur Riau Abdul Wahid Jika Ditahan dalam Kasus Korupsi

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan bahwa status Gubernur Riau Abdul Wahid akan dinonaktifkan jika ia ditahan dalam kasus dugaan korupsi yang menjeratnya. Pernyataan ini disampaikan Tito sebagai tanggapan atas penetapan Abdul Wahid sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Undang-undang mengatakan kalau kepala daerah menghadapi masalah hukum maka dia akan dinonaktifkan kalau dia ditahan," ujar Tito kepada wartawan pada Kamis, 6 November 2025.

Menurut Tito, selama proses hukum berlangsung dan belum inkrah, posisi gubernur akan dijalankan oleh pelaksana tugas (Plt). "Kalau enggak ditahan tetap jalan terus," tambahnya.

Tito memastikan bahwa mekanisme penonaktifan kepala daerah yang tersangkut kasus hukum sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. "Saya akan nonaktifkan dan setelah itu kemudian di PLT-kan wakil gubernur sampai dengan perkaranya inkrah," katanya.

Selain itu, Menteri Dalam Negeri itu juga menjelaskan bahwa penetapan pejabat pengganti definitif baru dapat dilakukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. "Nanti kalau sudah inkrah baru nanti DPRD akan rapat untuk mengusulkan wakil gubernur sebagai gubernur nanti," pungkasnya.

Kasus Korupsi yang Menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan dan jembatan tahun anggaran 2025. KPK menjerat kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu karena diduga melakukan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau.

Modus yang digunakan Abdul Wahid, menurut KPK, yakni dengan meminta jatah uang dari proyek-proyek infrastruktur yang bersumber dari anggaran daerah. Padahal, Abdul baru menjabat sebagai Gubernur Riau selama kurang dari sembilan bulan setelah dilantik pada Februari 2025.

Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR-PKPP Pemprov Riau, Muhammad Arief Setiawan, serta tenaga ahli gubernur, Dani M. Nursalam.

Kasus ini menambah panjang daftar kepala daerah di Provinsi Riau yang terjerat kasus korupsi. Sebelumnya, beberapa pejabat tinggi di provinsi tersebut juga sempat berurusan dengan KPK atas kasus serupa.

Operasi Tangkap Tangan yang Melibatkan Sembilan Orang

KPK sebelumnya juga mengungkap bahwa penetapan tersangka terhadap Abdul Wahid dilakukan setelah lembaga antirasuah itu melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sembilan orang di Pekanbaru. Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang tunai dalam tiga mata uang berbeda dengan nilai total mencapai Rp1,6 miliar.

Dengan status hukumnya yang kini sudah menjadi tersangka, Abdul Wahid berpotensi segera dinonaktifkan dari jabatannya sesuai pernyataan Mendagri Tito Karnavian.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan