Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru kembali mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kondisi aset pemerintah provinsi yang hingga saat ini belum sepenuhnya tertata dengan baik. Menurutnya, masalah tanah dan aset di Sumsel bukan hanya sekadar tumpang tindih administratif, tetapi sudah menjadi isu yang sangat kronis. Hal ini disebabkan oleh warisan dari masa ke masa, mulai dari era Gubernur pertama AK Gani hingga sekarang.
“Permasalahan aset ini sudah berlangsung sejak lama. Saat itu, wilayah Sumsel masih mencakup Jambi, Lampung, Bengkulu, dan Bangka Belitung,” ujar Herman Deru dalam acara Rakor Capaian Sinergitas Pemda dan Kejaksaan di Griya Agung, Senin (20/10/2025).
Menurutnya, kompleksitas masalah aset semakin memburuk setelah adanya kebijakan otonomi daerah dan perubahan nomenklatur lembaga. Banyak aset pemerintah provinsi yang tidak terpantau dengan baik, bahkan ada yang beralih fungsi tanpa kejelasan status hukum.
Salah satu contoh nyata adalah kawasan transmigrasi di beberapa kabupaten yang dulunya menjadi sentra pertanian dan perkebunan. Ia menyebutkan bahwa jalan antarunit di wilayah tersebut mencapai 4 ribu kilometer. Namun, pihaknya kesulitan menanganinya sendiri melalui APBD. Padahal, daerah tersebut justru sangat produktif.
Selain wilayah transmigrasi, kawasan Jakabaring juga menjadi fokus utama. Menurutnya, pembangunan kota baru pada era 1980-an meninggalkan banyak persoalan aset.
“Jakabaring dulu diciptakan untuk menyeimbangkan wilayah Ulu dan Ilir, tetapi banyak lahan yang akhirnya diambil pihak-pihak tertentu tanpa izin,” ujarnya.
Di sisi lain, ia memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel yang dinilai berhasil membuka kembali sejumlah kasus lama terkait aset milik Pemprov. Beberapa aset penting seperti yang berada di Yogyakarta, Bandung, dan Jalan Mayor Ruslan Palembang telah berhasil dikembalikan ke tangan pemerintah.
“Bahkan dulu, saat ingin masuk ke aset kita di Bandung, lahan itu dikuasai preman. Sekarang asetnya sudah kembali, dan itu hasil kerja sama luar biasa antara Pemprov dan Kejati,” ungkap Deru.
Sementara itu, mantan Kajati Sumsel Yulianto, yang kini dipercaya sebagai Sekretaris Badan Diklat Kejaksaan RI, menegaskan bahwa pihaknya selama ini fokus menindak tegas praktik mafia tanah yang merugikan negara.
“Selama bertugas di Sumsel, kami telah menyelamatkan aset dan uang negara hingga mencapai triliunan rupiah, dari bidang sumber daya alam, perpajakan, hingga BUMN,” ujarnya.
Tantangan Pengelolaan Aset
Pengelolaan aset di Sumsel menghadapi berbagai tantangan, termasuk: * Kurangnya koordinasi antarlembaga yang menyebabkan aset sering kali tidak terlacak dengan baik. * Keterbatasan anggaran yang membuat pemerintah provinsi sulit mengelola aset secara mandiri. * Kepemilikan aset yang tidak jelas, terutama di wilayah transmigrasi dan kawasan Jakabaring.
Upaya Penyelesaian
Beberapa upaya telah dilakukan untuk menyelesaikan masalah aset, antara lain: * Kerja sama dengan Kejaksaan untuk menuntaskan kasus-kasus lama terkait aset. * Peningkatan pengawasan terhadap penggunaan aset pemerintah agar tidak disalahgunakan. * Pemetaan ulang aset untuk memastikan kejelasan kepemilikan dan penggunaan.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan kondisi aset di Sumsel dapat segera diperbaiki dan lebih terkelola dengan baik.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar