Gunung Lawu Diklaim Tidak Termasuk Wilayah Panas Bumi

Gunung Lawu Diklaim Tidak Termasuk Wilayah Panas Bumi

Pemerintah Pastikan Gunung Lawu Tidak Termasuk Wilayah Kerja Panas Bumi

Pemerintah telah menegaskan bahwa Gunung Lawu tidak termasuk dalam Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP). Keputusan ini menjadi bukti komitmen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam menjaga kelestarian nilai sejarah, budaya, dan spiritual kawasan tersebut. Selain itu, pemerintah juga memastikan pengembangan energi dilakukan dengan penuh kehati-hatian.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, menyampaikan bahwa pihaknya memastikan bahwa Gunung Lawu tidak masuk dalam WKP. “Tidak ada proses lelang maupun aktivitas eksplorasi di kawasan tersebut. Pemerintah berpegang pada prinsip kehati-hatian dan penghormatan terhadap nilai-nilai budaya dan spiritual masyarakat,” ujarnya.

Sebelumnya, rencana pengembangan panas bumi di Gunung Lawu pernah diajukan. Namun setelah melalui evaluasi yang menyeluruh, wilayah kerja tersebut resmi dihapus pada tahun 2023. Sebagai tindak lanjut dari keputusan tersebut, pemerintah melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Karanganyar dan akademisi dari Universitas Sebelas Maret (UNS) pada tahun 2024.

Dari hasil diskusi tersebut, Kecamatan Jenawi diusulkan sebagai lokasi alternatif untuk pengembangan panas bumi. Alasan utama pemilihan Jenawi adalah karena lokasinya jauh dari kawasan cagar budaya, situs spiritual, dan wilayah yang memiliki keterikatan erat dengan Gunung Lawu.

Pemerintah menjelaskan bahwa kegiatan yang direncanakan di Jenawi hanya berupa Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (PSPE), bukan eksplorasi atau pengeboran langsung. PSPE akan dimulai dengan survei geosains, yakni kajian ilmiah untuk memetakan potensi panas bumi sekaligus memastikan seluruh situs budaya, kawasan sakral, dan hutan konservasi tidak termasuk dalam area survei.

Kajian di Jenawi ini diharapkan menjadi dasar ilmiah bagi pemanfaatan energi panas bumi dengan potensi hingga 40 megawatt (MW) — setara kebutuhan listrik lebih dari 40.000 rumah tangga. Eniya menegaskan bahwa PSPE bersifat sebagai survei pendahuluan. “Pengeboran nanti akan dilakukan setelah ada hasil survei pendahuluan yang tidak menyentuh kawasan sakral maupun hutan konservasi. Semua tahapan akan dilakukan secara transparan dan partisipatif,” jelasnya.

Kementerian ESDM menegaskan bahwa kegiatan PSPE belum akan dilaksanakan sebelum seluruh proses audiensi, sosialisasi, dan diskusi terbuka dengan para pemangku kepentingan rampung. Dengan mempertimbangkan seluruh aspek sosial, budaya, dan lingkungan, PSPE Jenawi dipastikan tidak akan dilakukan pada tahun 2025.

“Kami ingin memastikan semua proses berjalan dengan penuh kehati-hatian dan dapat diterima semua pihak. Selama dialog masih berlangsung dan tahapan belum tuntas, PSPE di Jenawi tidak akan kami laksanakan terlebih dahulu,” tutup Eniya.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan