
Peristiwa Guru Marah-Marah di Sekolah Dasar di Lampung
Sebuah kejadian yang mengejutkan terjadi di salah satu sekolah dasar (SD) di Kabupaten Pesawaran, Lampung. Dalam video yang beredar di media sosial, seorang guru perempuan tampak marah-marah dan hampir mencekik seorang siswa saat upacara bendera. Kejadian ini menimbulkan reaksi keras dari para guru lainnya serta membuat suasana menjadi sangat mencekam.
Video tersebut menunjukkan bagaimana situasi memburuk ketika guru perempuan itu mencoba mencekik murid sambil mengeluarkan kata-kata kasar. Beberapa guru lainnya mencoba mencegah tindakan tersebut, namun justru guru tersebut melampiaskan amarahnya kepada rekan sesama guru. Akibatnya, barisan siswa dibubarkan dan beberapa di antara mereka terlihat ketakutan.
Lokasi dan Waktu Kejadian
Menurut informasi yang diperoleh, kejadian tersebut terjadi di UPTD SDN 9 Kedondong, Pesawaran, pada tanggal 28 Juli 2025. Guru yang melakukan tindakan tidak wajar tersebut adalah Harmini, seorang tenaga pengajar dari UPTD SDN 5 Kedondong. Pada hari itu, ia datang ke SDN 9 Kedondong saat sedang berlangsung upacara bendera dan langsung melakukan intimidasi terhadap guru dan siswa yang hadir.
Kadisdikbud Pesawaran, Anca Martha Utama, menjelaskan bahwa Harmini tiba-tiba mendatangi sekolah tersebut tanpa alasan yang jelas. Ia bahkan sampai melakukan tindakan fisik dengan mencekik seorang siswa. Tindakan ini dilakukan tanpa adanya pemicu yang jelas, sehingga menimbulkan kekacauan di lokasi kejadian.
Sanksi dan Pelaporan ke Polisi
Atas tindakan tidak profesional tersebut, Harmini telah dijatuhi sanksi tegas oleh dinas pendidikan. Pada 1 Agustus 2025, ia diskors dari tugasnya sebagai guru. Selain itu, pihak Disdikbud juga melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian karena dugaan tindakan pemerkosaan terhadap murid.
"Sejak 1 Agustus, dinas telah mengeluarkan surat tertulis agar sementara yang bersangkutan atas nama Harmini untuk tidak menjalankan tugas karena tidak mencerminkan perilaku sebagai seorang guru," ujar Kadis Anca. "Kami juga telah melaporkan kejadian intimidasi dan pencekikan murid kepada pihak kepolisian."
Pendampingan Psikologis bagi Murid
Untuk memastikan kesejahteraan para siswa yang terlibat dalam kejadian ini, pihak dinas telah memerintahkan sekolah untuk memberikan pendampingan psikologis kepada anak-anak yang menjadi korban. Menurut Kadis Anca, hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa para murid merasa aman dan nyaman dalam lingkungan belajarnya.
"Kami terus berupaya memberikan keamanan dan kenyamanan kepada para murid dan juga para guru dari hal-hal yang dapat merugikan maupun mengancam keselamatan para murid," tambah dia.
Riwayat Kelakuan Guru yang Tidak Terpuji
Harmini bukanlah orang yang pertama kali melakukan tindakan tidak pantas. Sebelumnya, ia pernah mengajar sambil merokok di ruang kelas. Bahkan, ada laporan bahwa ia pernah datang ke kantor dinas menggunakan celana pendek, yang tidak sesuai dengan aturan seragam kerja.
Kadis Anca menjelaskan bahwa pada bulan Februari 2025, pihaknya menerima laporan dari korwilcam Kecamatan Kedondong tentang pelanggaran yang dilakukan oleh Harmini. Atas dasar laporan tersebut, pihak dinas meminta inspektorat untuk memeriksa kondisi Harmini, karena diduga mengalami gangguan jiwa.
Kembali Bertugas dan Kembali Berulah
Setelah proses pemeriksaan selesai, Harmini sempat kembali bertugas sebagai guru. Namun, ia kembali melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan aturan. Pada 1 Agustus 2025, pihak dinas kembali mengeluarkan surat penonaktifan terhadap Harmini karena tindakannya yang tidak mencerminkan sikap seorang guru.
"Kami memperbolehkan kembali untuk mengajar kembali, namun saudari Harmini kembali melakukan hal yang tidak sesuai dengan peraturan sejak 1 Agustus, dinas telah mengeluarkan surat tertulis agar sementara yang bersangkutan atas nama Harmini untuk tidak menjalankan tugas karena tidak mencerminkan perilaku sebagai seorang guru," ujar Kadis Anca.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!