Guru SDN Pajeleran 01 Bogor Dinonaktifkan Akibat Dugaan Les Ilegal dan Intimidasi

Guru SDN Pajeleran 01 Bogor Dinonaktifkan Akibat Dugaan Les Ilegal dan Intimidasi

Guru SDN Pajeleran 01 Bogor Dinonaktifkan Akibat Dugaan Les Ilegal dan Intimidasi

Kasus Diskriminasi dan Pungutan Liar di SDN Pajeleran 01

Beberapa waktu lalu, terjadi dugaan diskriminasi dan pungutan liar di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pajeleran 01, Cibinong, Kabupaten Bogor. Peristiwa ini menimbulkan reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor yang mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan seorang guru.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Rusliandy, menyampaikan bahwa penonaktifan guru berinisial S dilakukan setelah pihaknya memanggil kepala sekolah dan guru yang bersangkutan untuk klarifikasi. “Yang bersangkutan sudah kami nonaktifkan untuk mengajar di SDN Pajeleran 01 per hari ini,” ujarnya saat konferensi pers Selasa, 16 Desember 2025.

Ia menegaskan bahwa sekolah tidak boleh melakukan pungutan liar atau biaya les. Menurutnya, semua kebijakan tersebut sudah sesuai ketentuan yang berlaku. “Tidak boleh ada pungutan, biaya les, kas, dan sejenisnya di sekolah, baik SD maupun SMP,” katanya.

Klarifikasi dari Kepala Sekolah

Sementara itu, Kepala SDN Pajeleran 01, Idah Nursidah, mengaku telah memberikan peringatan keras kepada seluruh staf sekolah tentang larangan adanya pungutan uang kas. Ia menjelaskan bahwa semua pembelian alat tulis kantor, alat bersih-bersih di kelas, dan lainnya sudah dibiayai oleh dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).

Idah juga mengungkapkan bahwa ia telah menegur guru S sejak tahun ajaran sebelumnya. Namun, ia tidak tahu mengapa kejadian serupa kembali terjadi. “Tapi tidak tahu kenapa bisa terjadi lagi,” ujarnya.

Aksi Orang Tua Murid

Sebelumnya, Senin, 15 Desember 2025, sejumlah orangtua murid kelas IV E SDN Pajeleran 01 melakukan aksi di sekolah. Koordinator kelas IV E, Sinta, mengungkapkan adanya dugaan intimidasi terhadap murid yang tidak mengikuti les yang diadakan oleh guru S.

Akibatnya, banyak anak-anak mengalami gangguan mental hingga tidak mau bercerita kepada orangtuanya. Sinta menyebutkan bahwa murid yang mengikuti les dikenai biaya sekitar Rp 250.000. “Bagi murid yang tidak mengikuti les itu ada intimidasi dan perbedaan mencolok terkait perolehan nilai,” ujarnya.

Selain itu, Sinta juga menyebutkan bahwa murid lain yang mengikuti les diduga mem-bully murid yang tidak mengikuti les bersama S. “Kami minta, S dinonaktifkan sebagai wali kelas IV E dan guru di SDN Pajeleran 01,” tambahnya.

Pandangan Praktisi Pendidikan

Persoalan yang terjadi di SDN Pajeleran 01 mendapat sorotan dari praktisi pendidikan Agus Sriyanta. Menurut dia, masalah ini sebenarnya sudah menjadi persoalan klasik yang sering terjadi di berbagai sekolah. Namun, yang ia soroti adalah penyelenggaraan les yang diadakan di sekolah oleh guru yang bersangkutan.

Menurut Agus, les seharusnya diadakan di luar sekolah. Begitu juga dengan guru yang memberikan bimbingan, bukan wali kelas atau guru yang sama. Di sisi lain, ia tidak mempersoalkan pengayaan atau remedial bagi siswa, karena tidak sedikit dari mereka mengalami ketertinggalan dalam mengikuti pembelajaran.

Rekomendasi untuk Sekolah

Agus juga mengimbau pihak sekolah membuat aturan baku tentang larangan penyelenggaraan les di sekolah. Soal pencopotan dan penonaktifan guru tersebut, menurut dia, hal itu tidak perlu dilakukan. Persoalan itu seharusnya bisa dibicarakan secara lebih baik.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan