Gus Yaqut Diperiksa KPK 8 Jam Terkait Kasus Kuota Haji

Mantan Menteri Agama Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji


Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, telah selesai menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Pemeriksaan tersebut berlangsung pada Selasa (16/12) dan berlangsung selama lebih dari delapan jam.

Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 11.42 WIB dan akhirnya keluar sekitar pukul 20.17 WIB. Setelah diperiksa, dia tidak memberikan komentar terkait isi pemeriksaannya. Ia hanya menyatakan bahwa dirinya telah menyampaikan semua informasi yang ia ketahui kepada penyidik KPK.

"Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik, nanti lengkapnya tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya," ujarnya.

Yaqut juga menghindari menjawab pertanyaan dari awak media tentang substansi kasus yang sedang ditangani KPK. Ia meminta agar para jurnalis bertanya langsung kepada penyidik.

"Kawan-kawan yang saya hormati, tolong ditanyakan ke penyidik, saya mohon izin lewat ya," tambahnya.

Setelah selesai diperiksa, Yaqut meninggalkan gedung KPK menggunakan mobil Toyota Fortuner hitam.


Sebelumnya, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa beberapa hal akan dikonfirmasikan kepada Gus Yaqut dalam pemeriksaan sebagai saksi kali ini. Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan untuk melengkapi keterangan-keterangan yang sebelumnya sudah didapatkan, baik dari pemeriksaan sejumlah saksi lainnya maupun kegiatan-kegiatan penggeledahan yang juga sudah dilakukan di beberapa tempat.

Korupsi Kuota Haji

Saat ini, KPK tengah melakukan penyidikan terkait perkara kuota haji 2024. Perkara ini berawal saat Presiden Jokowi pada 2023 silam bertemu dengan Pemerintah Arab Saudi dan mendapat 20 ribu kuota tambahan haji. KPK menduga bahwa asosiasi travel haji yang mendengar informasi itu kemudian menghubungi pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas masalah pembagian kuota haji.

Mereka diduga berupaya agar kuota haji khusus ditetapkan lebih besar dari ketentuan yang berlaku. Seharusnya kuota haji khusus hanya diperbolehkan maksimal 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Diduga, ada rapat yang menyepakati kuota haji tambahan akan dibagi rata antara haji khusus dan reguler 50%-50%. Keputusan itu juga tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menag saat itu, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. KPK masih mendalami keterkaitan SK itu dengan rapat yang digelar sebelumnya.

Selain itu, KPK juga menemukan adanya dugaan setoran yang diberikan para pihak travel yang mendapat kuota haji khusus tambahan ke oknum di Kemenag. Besaran setoran yang dibayarkan berkisar antara USD 2.600 hingga 7.000 per kuota. Perbedaan biaya tersebut bergantung pada besar kecilnya travel haji itu sendiri. Uang itu diduga disetorkan para travel melalui asosiasi haji. Nantinya, dari asosiasi haji itu akan menyetorkan ke oknum di Kemenag. KPK menyebut, aliran uangnya diterima oleh para pejabat hingga pucuk pimpinan di Kemenag.

Dari hasil penghitungan sementara, kerugian negara yang disebabkan kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Kini KPK tengah menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara tersebut.

Langkah KPK dalam Penyidikan

Dalam penyidikan kasus ini, KPK juga telah mencegah tiga orang ke luar negeri. Mereka adalah eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas; mantan stafsus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; dan bos travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

KPK juga sudah menggeledah sejumlah lokasi. Mulai dari rumah Gus Yaqut; Kantor Kemenag; 3 kantor asosiasi travel haji; kantor travel Maktour; rumah ASN Kemenag; hingga rumah di Depok yang diduga kediaman Gus Alex.

Selain itu, KPK juga telah turun langsung ke Arab Saudi untuk menilai kepadatan yang diakibatkan imbas adanya pembagian kuota haji yang tak sesuai aturan.

Gus Yaqut melalui pengacaranya, Mellisa Anggraini, menyatakan menghormati upaya KPK melakukan penggeledahan dan penyitaan guna mengungkap perkara ini. Belum ada tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus ini.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan