Hakim Umumkan Vonis Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman Hari Ini

Hakim Umumkan Vonis Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman Hari Ini

Hakim Umumkan Vonis Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman Hari Ini

Sidang Pembacaan Vonis Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja

Pengadilan Negeri Kota Kupang akan menggelar sidang dengan agenda pembacaan vonis terhadap eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, pada hari ini, Selasa (21/10/2025). Sidang ini menjadi momen penting bagi publik untuk mengetahui apakah vonis yang diberikan lebih ringan atau lebih berat dari tuntutan jaksa.

AKBP Fajar Lukman didakwa atas kasus dugaan kekerasan seksual terhadap tiga anak perempuan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi NTT dan Kejaksaan Negeri Kota Kupang menuntutnya dengan hukuman 20 tahun penjara. Tuntutan tersebut diungkapkan dalam sidang pembacaan tuntutan yang berlangsung di ruang Cakra PN Kota Kupang, Senin (22/9).

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim AA GD Agung Parnata dengan dua hakim anggota, yaitu Putu Dima Indra dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto. Tim JPU yang hadir terdiri dari Arwin Adinata, SH, MH; Kadek Widiantari, SH, MH; Samsu Jusnan Efendi Banu, SH; serta Sunoto, SH, MH.

Dalam persidangan, JPU mendakwa terdakwa dengan dakwaan kombinasi terkait Undang-Undang Perlindungan Anak, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, hingga UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Berdasarkan hasil pembuktian di persidangan, JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu Pasal 81 ayat (2) jo. Pasal 65 KUHP serta dakwaan kedua Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) UU ITE jo. Pasal 64 KUHP.

Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kekerasan seksual terhadap anak serta menyebarkan konten bermuatan kesusilaan. Atas perbuatannya, JPU menuntut pidana penjara selama 20 tahun, dikurangi masa tahanan.

Selain dituntut 20 tahun penjara, eks Kapolres Ngada ini juga didenda sebesar Rp 5 Miliar, subs 1,4 tahun penjara. Selain itu, JPU juga menuntut adanya restitusi dari eks Kapolres Ngada Fajar Lukman untuk ketiga korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebesar Rp 359.162.000 dan subsider 4 tahun.

Rinciannya adalah sebagai berikut: * Korban IS: Rp 34.645.000 * Korban MAN: Rp 159.416.000 * Korban WAF: Rp 165.101.000

Barang bukti seperti pakaian, handphone, laptop, serta rekaman video dirampas untuk dimusnahkan, sementara barang-barang milik korban dikembalikan.

JPU menilai tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa. Menurut JPU, hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mengakui perbuatannya dan tidak menunjukkan penyesalan. Perbuatan terdakwa menimbulkan trauma mendalam bagi anak korban.

Kasus ini sempat viral di media sosial dan menimbulkan keresahan masyarakat. Sebagai aparat penegak hukum, terdakwa justru mencoreng nama baik institusi dan merusak citra Polri. Tindakan terdakwa merusak kepercayaan publik serta mencederai program pemerintah dalam perlindungan anak.

Dalam persidangan itu juga, JPU menegaskan bahwa tuntutan ini merupakan bentuk komitmen negara dalam melindungi generasi penerus bangsa. "Negara tidak boleh kalah melawan kejahatan seksual terhadap anak. Tuntutan ini menjadi bukti nyata bahwa Kejaksaan berkomitmen melindungi masa depan generasi penerus bangsa," tegas JPU.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 20 (dua puluh tahun) dengan dikurangkan terdakwa berada dalam masa penangkapan dan penahanan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata JPU Arwin Adinata, SH, usai sidang.

Sidang pembacaan tuntutan terhadap eks Kapolres Ngada itu berlangsung tertutup. Tim JPU yang hadir dalam sidang itu yakni Arwin Adinata, Samsu Jusman Efendi Banu dan Kadek Widiantari dan Sunoto.

Sementara itu, sidang tuntutan terhadap terdakwa Fani, JPU menuntut Fani 12 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 1 tahun penjara.

Sidang ditunda hingga Senin, 29 September 2025, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledooi) dari penasihat hukum terdakwa.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan