DJP Kemenkeu Terus Dorong Pelaporan SPT PPh 2025
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus berupaya memenuhi target pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) PPh 21 masa pajak tahun 2025. Hingga bulan Februari 2026, jumlah wajib pajak yang telah menyampaikan SPT mencapai 4,5 juta. Hal ini menunjukkan komitmen DJP dalam menjaga kepatuhan wajib pajak serta memastikan proses pelaporan berjalan lancar.
Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menyampaikan bahwa capaian tersebut akan terus ditingkatkan agar sebagian besar pelaporan sudah dilakukan sebelum memasuki masa cuti bersama dan libur Lebaran. Ia mengatakan, "Seingat saya sampai sekarang sudah ada sekitar 4,5 juta SPT yang dilaporkan. Tahun lalu totalnya sekitar 14 jutaan SPT. Kita berharap memang sebagian besar bisa disetorkan atau dilaporkan pada bulan ini.”
Menghindari Penumpukan Saat Maret

Yon menambahkan, percepatan pelaporan SPT sangat penting untuk menghindari penumpukan yang biasanya terjadi pada Maret 2026. Periode tersebut merupakan waktu cuti bersama yang cukup panjang menjelang hari raya Idul Fitri. Untuk itu, DJP mengimbau kepada wajib pajak agar segera menyampaikan SPT Tahunannya agar prosesnya lebih lancar. "Jangan menunggu sampai mendekati cuti bersama atau batas akhir,” ujar Yon.
Dukungan untuk ASN, TNI, dan Polri

Di sisi lain, Yon juga mengungkapkan bahwa DJP terus mendorong pelaporan SPT tahunan di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri. Imbauan kepada ketiga instansi tersebut telah disampaikan agar tidak melaporkan SPT Tahunan lebih dari 28 Februari 2026. "Kemarin Menpan RB sudah menyampaikan imbauan agar ASN, TNI, dan Polri diakselerasi agar bisa masuk per 28 Februari, berarti tinggal 3 hari lagi," kata Yon.
Batas Akhir Pelaporan SPT Tahunan

Untuk diketahui, tenggat waktu penyampaian SPT Tahunan orang pribadi jatuh pada 31 Maret setiap tahun. DJP berharap dengan adanya imbauan percepatan ini, tingkat kepatuhan pelaporan dapat tetap terjaga sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan negara dari sektor pajak.
Tips Penting Sebelum Melaporkan SPT Tahunan
Sebelum melaporkan SPT Tahunan, wajib pajak perlu memahami perbedaan antara BPA1 dan BPA2. Selain itu, penting juga untuk mengetahui apa itu Harta PPS dalam SPT Tahunan Coretax. Informasi ini sangat berguna untuk memastikan pelaporan dilakukan dengan benar dan sesuai ketentuan.
Cara melaporkan SPT Tahunan Pribadi di Coretax 2026 juga menjadi hal yang perlu dipahami. Wajib pajak dapat mengikuti langkah-langkah yang telah ditentukan oleh DJP agar proses pelaporan berjalan lancar tanpa kendala.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar