
Negara-Negara yang Belum Diakui oleh PBB
PBB hanya mengizinkan negara berdaulat menjadi anggotanya. Sebuah negara dianggap berdaulat jika memiliki pemerintahan yang tunggal dan sepenuhnya menguasai wilayah geografisnya tanpa konflik atau sengketa dengan negara lain. Selain itu, negara tersebut juga harus diakui oleh negara-negara berdaulat lainnya, khususnya seluruh anggota PBB.
Namun, tidak semua negara memenuhi kriteria ini. Beberapa negara masih belum diakui secara penuh oleh PBB karena berbagai alasan, seperti sengketa wilayah atau ketiadaan pengakuan dari negara-negara lain. Berikut adalah daftar negara yang belum atau tidak sepenuhnya diakui oleh PBB:
- Palestina
- Vatikan (Holy See)
- Kosovo
- Sahara Barat
- Ossetia Selatan
- Abkhazia
- Nagorno Karabakh
- Transnistria
- Siprus Utara
- Somaliland
- Taiwan
- Pridnestrovian Moldavian
- Artsakh
Dari daftar di atas, dua negara memiliki status khusus sebagai pengamat di PBB, meskipun bukan anggota resmi. Kedua negara tersebut adalah Palestina dan Vatikan. Mereka diberi undangan tetap untuk berpartisipasi sebagai pengamat dalam sesi-sesi dan pekerjaan Majelis Umum. Mereka juga mempertahankan Misi Pengamat Tetap di Markas Besar PBB. Namun, perwakilan mereka tidak memiliki hak suara dalam Majelis Umum atau Sidang Umum.
Proses Penerimaan Anggota PBB
Negara-negara dapat diterima sebagai anggota PBB melalui keputusan Majelis Umum atas rekomendasi Dewan Keamanan. Prosesnya terdiri dari beberapa tahapan penting:
-
Permohonan Resmi
Negara yang ingin bergabung dengan PBB harus mengajukan permohonan kepada Sekretaris Jenderal PBB. Surat permohonan tersebut harus secara resmi menyatakan bahwa negara menerima kewajiban berdasarkan Piagam PBB. -
Pertimbangan oleh Dewan Keamanan
Dewan Keamanan akan meninjau permohonan tersebut. Untuk merekomendasikan penerimaan, diperlukan persetujuan dari 9 dari 15 anggota Dewan. Selain itu, tidak boleh ada satu pun dari lima anggota tetap Dewan (yaitu China, Perancis, Rusia, Kerajaan Britania Raya, dan Amerika Serikat) yang memberikan suara menentang. -
Pertimbangan oleh Majelis Umum
Jika Dewan Keamanan merekomendasikan penerimaan, rekomendasi tersebut akan disampaikan kepada Majelis Umum. Dalam proses ini, diperlukan mayoritas dua pertiga suara dari anggota Majelis Umum untuk menyetujui penerimaan negara baru. -
Efektivitas Keanggotaan
Keanggotaan PBB akan berlaku efektif sejak tanggal resolusi penerimaan diadopsi.
Selain itu, setiap sidang Majelis Umum juga mempertimbangkan kredensial semua perwakilan negara anggota yang berpartisipasi dalam sidang tersebut. Hal ini memastikan bahwa setiap negara yang terdaftar memiliki wewenang dan kewajiban yang jelas dalam organisasi internasional ini.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!