
Penangkapan Dua Anggota LSM di Lampung dengan Tersangka Pemerasan dan Kepemilikan Senjata Tajam
Dalam kasus yang mengejutkan, dua anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Provinsi Lampung ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap seorang direktur rumah sakit. Selain itu, kedua tersangka juga dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang menunjukkan adanya dugaan pelanggaran hukum. Di antaranya adalah uang tunai sebesar Rp 20 juta, dua senjata tajam berupa pisau dengan gagang kayu serta sarung berwarna cokelat, dan satu unit celurit dengan gagang kayu dan sarung berwarna cokelat. Barang bukti tersebut ditemukan dalam kendaraan milik LSM yang diamankan oleh aparat kepolisian.
Selain itu, pihak kepolisian juga menyita satu unit mobil Toyota Rush warna hitam metalik dengan nomor plat A 1568 AQ. Namun, nomor plat yang terpasang pada kendaraan tersebut adalah BE 813 AI. Dari lokasi penangkapan, polisi juga mengamankan surat koalisi mahasiswa dan masyarakat Lampung yang bernama Gepak Lampung Fagas Lampung. Selain itu, tiga unit perangkat telepon genggam juga turut disita sebagai barang bukti.
Kepala Divisi Reserse dan Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan menjelaskan bahwa kedua tersangka LSM tersebut berinisial W dan F. Mereka ditangkap di sebuah minimarket yang berada di Jalan Tirtayasa, Sukabumi, pada Minggu, 21 September 2025 sekitar pukul 17.50 WIB. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari pihak RSUDAM terkait dugaan pemerasan dan ancaman terhadap Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek.
Tersangka juga dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang melarang kepemilikan dan membawa senjata tajam, senjata penikam atau senjata penusuk tanpa hak. Ancaman hukuman bagi pelaku diatur dalam undang-undang tersebut, yaitu penjara setinggi-tingginya 10 tahun. Namun, terdapat pengecualian untuk senjata yang digunakan dalam pertanian, pekerjaan rumah tangga, atau tujuan lain yang sah seperti barang pusaka atau barang kuno, yang tetap diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas tindakan ilegal yang dilakukan oleh LSM. Meskipun LSM memiliki peran penting dalam masyarakat, tindakan mereka harus tetap sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat menjadi peringatan bagi LSM lainnya agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!