
Harga Emas Antam di Yogyakarta Hari Ini
Harga emas Antam di Yogyakarta pada hari ini, Senin, 27 Oktober 2025, mengalami penurunan sebesar Rp23.000 per gram dibandingkan dengan harga kemarin. Berdasarkan informasi yang diperoleh, harga emas Antam saat ini berada pada posisi Rp2.327.000 per gram. Sementara itu, harga jual kembali atau buyback juga mengalami penurunan sebesar Rp23.000 per gram, sehingga saat ini harga jual berada pada posisi Rp2.192.000 per gram.
Berikut adalah rincian tren harga beli dan harga jual emas periode 22 hingga 27 Oktober 2025:
Harga Beli
- Selasa (27/10): turun Rp23.000 menjadi Rp2.327.000 per gram
- Sabtu (25/10): turun Rp4.000 menjadi Rp2.350.000 per gram
- Jumat (24/10): naik Rp33.000 menjadi Rp2.354.000 per gram
- Kamis (23/10): turun Rp16.000 menjadi Rp2.321.000 per gram
- Rabu (22/10): naik Rp27.000 menjadi Rp2.337.000 per gram (malam)
- Rabu (22/10): turun Rp177.000 menjadi Rp2.310.000 per gram (pagi)
Harga Jual Kembali (Buyback)
- Selasa (27/10): Rp2.192.000 per gram
- Sabtu (25/10): Rp2.215.000 per gram
- Jumat (24/10): Rp2.219.000 per gram
- Kamis (23/10): Rp2.189.000 per gram
- Rabu (22/10): Rp2.224.000 per gram (sore)
- Rabu (22/10): Rp2.164.000 per gram (pagi)
Harga Dasar Pecahan Batangan Antam
Berikut rincian harga dasar pecahan emas batangan Antam per gram (belum dikenai pajak) pada Senin, 27 Oktober 2025 di Butik Emas LM - Yogyakarta:
- Harga emas 0,5 gram: Rp1.213.500
- Harga emas 1 gram: Rp2.327.000
- Harga emas 2 gram: Rp4.604.000
- Harga emas 3 gram: Rp6.888.000
- Harga emas 5 gram: Rp11.450.000
- Harga emas 10 gram: Rp22.820.000
- Harga emas 25 gram: Rp56.885.000
- Harga emas 50 gram: Rp113.605.000
- Harga emas 100 gram: Rp227.060.000
- Harga emas 250 gram: Rp567.340.000
- Harga emas 500 gram: Rp1.134.400.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp2.267.600.000
Aturan Pajak dalam Transaksi Emas
Untuk transaksi jual beli emas, akan dipotong pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Dalam hal ini, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Sementara itu, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP. Sedangkan untuk non-NPWP dikenakan PPh 3 persen. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar