
Jakarta – Harga emas batangan bersertifikat Antam, yang dikeluarkan oleh PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), mengalami kenaikan pada hari Kamis (26/2/2026). Berdasarkan informasi dari situs Logam Mulia, harga untuk pecahan satu gram emas Antam berada di angka Rp 3.039.000.
Harga tersebut naik sebesar Rp 16.000 dibandingkan dengan harga pada Rabu (25/2/2026) yang berada di level Rp 3.023.000 per gram. Selain itu, harga buyback emas Antam juga meningkat menjadi Rp 2.818.000 per gram. Angka ini lebih tinggi Rp 16.000 dari harga buyback pada hari sebelumnya, yang berada di level Rp 2.802.000 per gram.
Berikut daftar harga emas batangan Antam dalam berbagai ukuran per Kamis (26/2/2026), belum termasuk pajak:
- Harga emas 0,5 gram: Rp 1.569.000
- Harga emas 1 gram: Rp 3.039.000
- Harga emas 5 gram: Rp 14.970.000
- Harga emas 10 gram: Rp 29.885.000
- Harga emas 25 gram: Rp 74.587.000
- Harga emas 50 gram: Rp 149.095.000
- Harga emas 100 gram: Rp 298.112.000
- Harga emas 250 gram: Rp 745.015.000
- Harga emas 500 gram: Rp 1.489.820.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp 2.979.600.000
Keterangan:
Logam Mulia Antam menawarkan emas dan perak batangan dalam berbagai ukuran berat, seperti 1 gram, 2 gram, hingga 500 gram. Umumnya, harga per gram emas Antam bervariasi tergantung pada berat batangnya. Perbedaan ini disebabkan oleh adanya biaya tambahan untuk proses pencetakan, sehingga harga per gram emas Antam yang berukuran kecil cenderung lebih mahal dibandingkan yang berukuran besar.
Harga yang tercantum di atas adalah patokan harga per gram untuk emas batang berat 1 kilogram, yang sering digunakan sebagai acuan oleh pelaku bisnis emas. Dengan demikian, calon pembeli dapat memperkirakan biaya yang diperlukan sesuai dengan berat emas yang mereka inginkan.
Selain itu, kenaikan harga emas Antam ini mencerminkan dinamika pasar logam mulia yang terus bergerak. Pemantauan terhadap fluktuasi harga sangat penting bagi investor maupun masyarakat umum yang ingin membeli atau menjual emas.
Dengan harga yang terus berubah, masyarakat diimbau untuk selalu memperbarui informasi melalui sumber-sumber resmi dan terpercaya agar tidak terjebak dalam kesalahan informasi atau penipuan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar