Harga emas Antam yang tercatat di laman Logam Mulia, Jakarta, pada hari Rabu pukul 08.54 WIB, mengalami penurunan sebesar Rp 45 ribu dari harga sebelumnya yaitu Rp 3.068.000 per gram menjadi Rp 3.023.000 per gram.
Selain itu, harga beli kembali (buyback) emas Antam juga mengalami penurunan, kini berada pada angka Rp 2.802.000 per gram. Perubahan harga emas Antam bisa terjadi kapan saja dan tidak dapat diprediksi secara pasti.
Dalam transaksi harga jual, terdapat potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Aturan ini berlaku untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
Jika seseorang menjual kembali emas batangan ke PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. atau Antam dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, maka akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback. Sementara itu, potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Berikut daftar harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam terbaru:
- Harga emas 0,5 gram: Rp 1.561.500
- Harga emas 1 gram: Rp 3.023.000
- Harga emas 2 gram: Rp 5.986.000
- Harga emas 3 gram: Rp 8.954.000
- Harga emas 5 gram: Rp 14.890.000
- Harga emas 10 gram: Rp 29.725.000
- Harga emas 25 gram: Rp 74.187.000
- Harga emas 50 gram: Rp 148.295.000
- Harga emas 100 gram: Rp 296.512.000
- Harga emas 250 gram: Rp 741.015.000
- Harga emas 500 gram: Rp 1.481.820.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp 2.963.600.000
Perubahan harga emas Antam sangat penting untuk diketahui oleh para investor maupun penggemar emas. Hal ini karena fluktuasi harga dapat memengaruhi keuntungan dan kerugian dalam investasi logam mulia. Selain itu, pajak yang dikenakan dalam setiap transaksi juga harus diperhitungkan agar tidak terjadi kesalahan dalam perhitungan keuntungan atau kerugian.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan transaksi jual beli emas, penting untuk memperhatikan informasi terkini mengenai harga dan pajak yang berlaku. Dengan demikian, mereka dapat mengambil keputusan yang tepat dan menghindari risiko yang tidak diinginkan.
Transaksi emas batangan juga memerlukan persiapan yang matang, baik dalam hal keuangan maupun pemahaman terhadap aturan yang berlaku. Dengan mengetahui harga terkini dan ketentuan pajak, calon pembeli maupun penjual dapat lebih siap dalam melakukan transaksi.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar