Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia pada Jumat, 16 Januari 2026, mengalami penurunan sebesar Rp6.000 dari harga sebelumnya yaitu Rp2.675.000 per gram menjadi Rp2.669.000 per gram. Selain itu, harga jual kembali (buyback) juga turun ke angka Rp2.515.000 per gram.
Transaksi harga jual emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut daftar harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Jumat:
- Harga emas 0,5 gram: Rp1.384.500.
- Harga emas 1 gram: Rp2.669.000.
- Harga emas 2 gram: Rp5.288.000.
- Harga emas 3 gram: Rp7.914.000.
- Harga emas 5 gram: Rp13.160.000.
- Harga emas 10 gram: Rp26.240.000.
- Harga emas 25 gram: Rp65.435.000.
- Harga emas 50 gram: Rp130.705.000.
- Harga emas 100 gram: Rp261.260.000.
- Harga emas 250 gram: Rp652.840.000.
- Harga emas 500 gram: Rp1.305.400.000.
- Harga emas 1.000 gram: Rp2.609.600.000.
Potongan pajak untuk pembelian emas batangan sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. Hal ini memberikan transparansi dalam proses pembayaran pajak yang harus dibayarkan oleh para pembeli.