Hati Terluka, Mantan Karyawan SPBU Surabaya Selundupkan Brankas Rp 345 Juta dengan Jilbab!

Hati Terluka, Mantan Karyawan SPBU Surabaya Selundupkan Brankas Rp 345 Juta dengan Jilbab!

Kejadian Mencurigakan di SPBU Tegalsari

Seorang pria berusia 26 tahun, yang dikenal dengan inisial AZ, membuat heboh warga Surabaya. Ia nekat menyamar menggunakan jilbab dan pakaian wanita untuk mencuri uang dari brankas SPBU di kawasan Tegalsari. Jumlah uang yang berhasil dibawa kabur mencapai Rp345 juta.

Dari rekaman CCTV yang viral di media sosial, AZ terlihat mengenakan gamis berwarna coklat susu dan jilbab hitam, lengkap dengan masker. Ia tampak mondar-mandir di sekitar minimarket SPBU sambil memperhatikan situasi sekitar. Setelah yakin kondisi aman, pelaku langsung masuk ke ruang brankas dan mengambil uang tunai yang tersimpan di dalamnya.

Penyelidikan Polisi dan Penangkapan

Kapolsek Tegalsari, Kompol Rizki Santoso, menjelaskan bahwa AZ adalah mantan karyawan di SPBU tersebut. Hal ini memudahkan pelaku untuk mengetahui lokasi brankas dan melakukan aksinya. Aksi pencurian ini terjadi pada hari Senin (13/10).

Tim Reskrim Polsek Tegalsari kemudian melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil menangkap AZ di Yogyakarta pada Jumat (17/10). Saat dimintai keterangan, AZ mengaku sakit hati karena dipindahkan ke Pasuruan oleh managernya. Ia tidak setuju dengan perpindahan tersebut karena jauh dari rumahnya.

Motif dan Penggunaan Uang Curian

Setelah merasa tidak puas dengan keputusan manajemen, AZ merencanakan aksi jahatnya untuk mengambil uang dari brankas SPBU tempat ia pernah bekerja. Dari total uang yang berhasil dicuri, AZ mengaku menggunakan sebagian untuk berfoya-foya. Sebanyak Rp54 juta digunakan untuk kebutuhan pribadi, sehingga tersisa sekitar Rp291.600.000.

Selain itu, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti dari tangan AZ, termasuk pakaian wanita yang ternyata milik orangtuanya sendiri. Selain itu, CCTV SPBU yang sempat dimatikan dan dicuri oleh pelaku serta kunci brankas SPBU juga turut disita sebagai barang bukti.

Konsekuensi Hukuman

Akibat perbuatannya, AZ kini hanya bisa pasrah dengan kaos jingga bertuliskan "Tahanan". Ia dijerat dengan pasal 363 ayat 1 tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal yang bisa diterimanya adalah 7 tahun penjara.

Kesimpulan

Peristiwa ini menjadi peringatan bagi masyarakat akan pentingnya keamanan di tempat kerja dan pengawasan terhadap karyawan. Selain itu, kasus ini juga menunjukkan betapa pentingnya kesadaran diri dan tanggung jawab atas tindakan yang dilakukan. Semoga kejadian seperti ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan