Hentikan "Tot Tot Wuk Wuk"! Pemprov DKI Jamin Tidak Gunakan Strobo dan Sirine

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Penjelasan Terkait Penggunaan Sirene dan Strobo di Jakarta

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menegaskan bahwa penggunaan alat seperti sirene dan rotator, yang dikenal dengan sebutan strobo, akan dihindari. Gerakan anti terhadap penggunaan alat tersebut semakin marak dan menjadi perhatian khusus dari Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.

Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan menggunakan alat-alat tersebut dalam operasional kepolisian atau pengawalan kendaraan. Pernyataan ini disampaikannya saat berada di gedung DPRD DKI Jakarta pada Selasa (23/9).

Strobo sendiri dirancang sebagai alat peringatan darurat. Namun, dalam penggunaannya di jalan raya, sering kali menimbulkan penolakan dari masyarakat. Kebisingan dan cahaya yang dikeluarkan oleh alat tersebut dinilai mengganggu lingkungan sekitar serta bisa membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Di tingkat nasional, Korps Lalu Lintas Polri telah mengambil langkah baru terkait aturan penggunaan sirene dan strobo. Salah satu perubahan utama adalah larangan penggunaan sirene pada waktu sore hingga malam hari, serta saat azan berkumandang, terutama pada waktu Zuhur dan Maghrib. Langkah ini dilakukan karena adanya aspirasi masyarakat yang merasa terganggu akibat suara sirene.

Meskipun demikian, penggunaan sirene dan strobo masih diperbolehkan dalam situasi tertentu, seperti dalam patroli jalan tol. Alasan utamanya adalah fungsi sirene dalam kondisi tersebut dinilai penting untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan memastikan keselamatan pengguna jalan.

Syafrin menekankan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan mematuhi kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan selalu mengikuti ketentuan yang berlaku di tingkat nasional.

Fenomena "Stop Tot Tot Wuk Wuk" di Media Sosial

Fenomena "Stop Tot Tot Wuk Wuk" sempat viral di media sosial sebagai bentuk kritik publik terhadap penggunaan yang berlebihan dari sirene dan lampu strobo. Fenomena ini muncul karena masyarakat merasa bahwa penggunaan alat tersebut sering kali tidak sesuai dengan tujuan awalnya, yaitu sebagai alat peringatan darurat.

Beberapa pengendara bahkan melakukan protes dengan memasang stiker "Stop Tot Tot Wuk Wuk" di kendaraan mereka. Tindakan ini menunjukkan kepedulian masyarakat terhadap penggunaan alat yang dinilai tidak wajar dan dapat mengganggu keamanan serta kenyamanan bersama.

Aturan Hukum Mengenai Penggunaan Sirene dan Strobo

Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), penggunaan sirene dan strobo hanya diizinkan untuk kendaraan-kendaraan prioritas tertentu. Contohnya adalah kendaraan yang digunakan oleh kepala negara, pemadam kebakaran, dan ambulans. Hal ini dimaksudkan agar alat-alat tersebut digunakan secara tepat dan tidak disalahgunakan.

Penggunaan yang tidak sesuai dengan aturan tersebut dapat berdampak buruk bagi masyarakat umum, termasuk gangguan terhadap kenyamanan dan keselamatan lalu lintas. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk memahami dan mematuhi aturan yang berlaku.

Kesimpulan

Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk tidak menggunakan sirene dan strobo dalam pengawalan kendaraan, sesuai dengan kebijakan nasional yang berlaku. Masyarakat juga turut serta dalam upaya mengingatkan pihak berwenang untuk menggunakan alat tersebut secara bertanggung jawab. Dengan adanya regulasi dan kesadaran masyarakat, diharapkan penggunaan sirene dan strobo dapat lebih efektif dan tidak mengganggu kehidupan sehari-hari.