
Hotman Paris Hutapea, seorang pengacara ternama, mengungkapkan detail kronologi penangkapan Anak Buah Kapal (ABK) Fandi Ramadhan yang kini dihadapkan dengan tuntutan hukuman mati dalam kasus penyelundupan sabu seberat hampir dua ton. Menurut Hotman, Fandi hanya bekerja selama tiga hari di kapal sebelum ditangkap oleh aparat dan kini menghadapi ancaman hukuman terberat.
“Baru tiga hari naik kapal, ditangkap dan dijatuhi tuntutan hukuman mati,” ujar Hotman dalam rapat dengan Komisi III DPR RI pada Kamis (26/2). Ia menegaskan bahwa Fandi adalah lulusan D4 bidang mesin yang melamar pekerjaan secara resmi melalui agen. Setelah diterima, Fandi kemudian ditempatkan sebagai awak kapal.
Fandi pertama kali bertemu dengan kapten kapal pada 1 Mei, saat diantar oleh ibunya ke lokasi keberangkatan. Kapal yang dijanjikan dalam kontrak bernama North Star, namun dalam praktiknya, Fandi justru dibawa menggunakan speedboat menuju kapal berbeda bernama Sea Dragon.
Sebelum berangkat, Fandi disebut menginap sekitar 10 hari di hotel karena kapal belum siap berlayar. Pada 14 Mei, awak kapal mulai naik dan berlayar. Tiga hari setelah berlayar, tepatnya 18 Mei, sebuah kapal nelayan mendekat dan menurunkan 67 kardus ke kapal tersebut. Karena jumlah awak terbatas, kapten memerintahkan seluruh ABK membantu memindahkan barang secara estafet.
Menurut Hotman, dalam persidangan kapten kapal mengakui bahwa Fandi sempat beberapa kali bertanya mengenai isi kardus tersebut. “Si anak ini bolak-balik tanya, ‘ini apa?’ Dan kapten mengakui itu,” ujarnya. Kapten mengatakan bahwa isi kardus disebut sebagai uang dan emas. Kapal tersebut seharusnya berlayar dari Thailand menuju Filipina, namun melintasi perairan Indonesia di sekitar Tanjung Karimun dan kemudian ditangkap oleh aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai.
Pertanyakan Tuntutan Mati
Hotman mempertanyakan dasar tuntutan hukuman mati terhadap Fandi. Ia menegaskan bahwa Fandi baru saja diterima bekerja, hanya bekerja selama tiga hari di kapal, dan tidak memiliki posisi pengendali. “Tidak ada bukti sama sekali bahwa dia tahu itu isinya apa. Baru melamar, baru tiga hari naik kapal, sebagai pengangguran baru kerja,” ujarnya.
Kasus Fandi Ramadhan menjadi sorotan publik setelah keluarga menolak tuntutan hukuman mati. Orang tua Fandi menyebut anaknya tidak mengetahui adanya penyelundupan narkoba dan berharap ia dibebaskan. Sementara itu, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa tuntutan hukuman mati terhadap seluruh tersangka, termasuk Fandi, telah didasarkan pada fakta persidangan.
Kasus ini bermula dari pengungkapan sabu hampir dua ton oleh tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN), TNI Angkatan Laut, dan Bea Cukai dari kapal KM MT Sea Dragon Tarawa di perairan Kepulauan Riau pada 21 Mei tahun lalu. Saat itu, BNN menyebut temuan tersebut sebagai yang terbesar dalam sejarah Indonesia, dengan estimasi nilai barang bukti mencapai Rp5 triliun.
Beberapa poin penting yang muncul dari kasus ini antara lain:
- Fandi Ramadhan hanya bekerja selama tiga hari sebelum ditangkap.
- Ia tidak memiliki posisi pengendali dalam proses penyelundupan.
- Kapten kapal mengakui bahwa Fandi sempat bertanya tentang isi kardus.
- Keluarga Fandi menolak tuntutan hukuman mati.
- Kejaksaan Agung mempertahankan tuntutan hukuman mati berdasarkan fakta persidangan.
Kasus ini juga menunjukkan kompleksitas hukum dalam penyelundupan narkoba, terutama ketika korban tidak sadar atau tidak terlibat langsung dalam tindakan ilegal. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar tentang perlindungan hukum bagi individu yang terlibat tanpa kesadaran penuh.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar