
Mantan Menteri Agama Diperiksa KPK Terkait Korupsi Penyelenggaraan Ibadah Haji
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama sekitar 8,5 jam terkait dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji. Pemeriksaan ini berlangsung pada hari Selasa (16/12/2025), dan fokusnya adalah pada kebijakan diskresi pembagian kuota tambahan haji yang diduga melanggar aturan.
Yaqut memilih untuk tidak memberikan jawaban langsung kepada wartawan setelah keluar dari Gedung Merah Putih KPK. Ia hanya mengatakan bahwa ia telah memberikan seluruh keterangan kepada penyidik KPK dan menyerahkan penjelasan lebih lanjut kepada tim penyidik tersebut.
Proses Pemeriksaan dan Status Yaqut
Pemeriksaan terhadap Yaqut dilakukan di ruang pemeriksaan KPK, dan ia terlihat mengenakan kemeja krem serta mendapat pengawalan ketat dari petugas keamanan dan aparat kepolisian. Meskipun dicecar pertanyaan tajam, Yaqut tidak memberikan jawaban lugas dan hanya sesekali melempar senyum sambil melangkahkan kaki menuju mobilnya.
Ia mengulangi kalimat yang sama beberapa kali saat para awak media mencoba menanyakannya. "Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik, nanti lengkapnya tolong ditanyakan langsung ke penyidik, ya," ucap Yaqut.
Tim kuasa hukum dan juru bicaranya juga hadir dalam pemeriksaan tersebut. Mereka menyatakan bahwa Yaqut hadir sebagai saksi dalam kasus ini.
Kebijakan Diskresi Kuota Haji
Pemeriksaan hari ini dinilai krusial oleh KPK karena terkait dengan kebijakan diskresi sepihak Kementerian Agama dalam membagi tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah. KPK menyoroti keputusan membagi kuota tambahan tersebut menjadi 50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus.
Kebijakan ini dinilai melanggar undang-undang yang mengamanatkan porsi 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus. Akibat diskresi ini, jatah haji khusus melonjak drastis dari 1.600 menjadi 10.000 jemaah, yang diduga sarat akan praktik rasuah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan bahwa penyidik juga mengonfirmasi temuan baru hasil pengecekan fisik di Arab Saudi serta data yang diekstraksi dari ponsel Yaqut yang telah disita sebelumnya.
Temuan KPK dan Dugaan Aliran Dana
KPK menemukan fakta adanya dugaan aliran uang dari para PIHK atau biro travel haji kepada oknum-oknum di Kementerian Agama terkait dengan distribusi kuota haji khusus tersebut. Hal ini menunjukkan potensi adanya praktik korupsi dalam sistem pembagian kuota haji.
Hingga kini, KPK memperkirakan kerugian negara akibat sengkarut haji ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Status perkara ini telah naik ke tahap penyidikan umum, dan KPK telah mencegah Yaqut bepergian ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan.
Selain Yaqut, KPK juga mencegah mantan staf khusus Ishfah Abidal Aziz dan pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur.
Peran KPK dalam Pemberantasan Korupsi
Korupsi merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok dengan cara menyalahgunakan kekuasaan, jabatan, atau kewenangan yang dimilikinya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, sehingga merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Di Indonesia, korupsi merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dapat dikenai hukuman penjara, denda, serta perampasan aset hasil korupsi.
KPK bertugas untuk melakukan pencegahan, penindakan, dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam kasus ini, KPK terus menginvestigasi dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji dan memastikan agar kebijakan yang diambil tidak melanggar aturan yang berlaku.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar