
Putusan Banding yang Memperberat Hukuman Vadel Badjideh
Putusan hukum terhadap TikToker Vadel Badjideh dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi ilegal terhadap putri artis Nikita Mirzani, Laura Meizani (Lolly), telah memperkuat tuntutan hukuman yang diberikan. Upaya banding yang diajukan oleh Vadel kandas, dan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta justru menjatuhkan hukuman yang lebih berat daripada putusan pengadilan tingkat pertama.
Hukuman Naik 3 Tahun
Putusan banding ini resmi diumumkan pada tanggal 5 November 2025 melalui sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Sri Andini, S.H., M.H. Dalam amar putusan tersebut, Vadel dinyatakan bersalah atas dua pasal sekaligus: Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 428 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Hukuman yang dijatuhkan adalah 12 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Hal ini menjadi pernyataan keras dari pengadilan terhadap tindakan Vadel yang dinilai sangat serius dan berdampak buruk bagi korban.
Dampak Serius dan Niat Jahat yang Kuat
Dalam pertimbangan hakim, tindakan Vadel tidak hanya merugikan korban secara fisik, tetapi juga menunjukkan adanya niat jahat (mens rea) yang kuat. Perbuatan tersebut dinilai telah menciptakan trauma mendalam bagi Lolly dan memengaruhi kondisi kandungannya di masa depan.
"Perbuatan Terdakwa jelas telah menimbulkan trauma yang mendalam bagi anak korban, juga mempengaruhi kondisi kandungan anak korban di masa depan," demikian bunyi pertimbangan utama hakim yang menjadi dasar penjatuhan hukuman maksimal tersebut.
Proses Hukum yang Panjang
Proses hukum ini sempat memanas di tingkat banding. Vadel Badjideh berharap dapat mendapatkan pembebasan murni, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman yang lebih berat, yakni 12 tahun penjara. Akhirnya, Pengadilan Tinggi mengabulkan permohonan banding dari pihak jaksa, sehingga vonis Vadel naik dari 9 tahun menjadi 12 tahun penjara.
Sebelumnya, pada 1 Oktober 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hanya menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dengan denda yang sama, yaitu Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Namun, putusan tersebut akhirnya dibatalkan setelah PT DKI Jakarta menggelar sidang banding.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Nikita Mirzani, ibu dari Laura Meizani (Lolly), kekasih Vadel. Laporan tersebut dibuat di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 12 September 2024, terkait dugaan tindakan asusila dan kekerasan seksual terhadap Lolly yang saat itu masih di bawah umur.
Laporan dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA ini menjadi dasar penetapan sangkaan Vadel atas pelanggaran UU Kesehatan terkait aborsi dan UU Perlindungan Anak.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar