
aiotrade, JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menggelar sidang untuk menentukan vonis terhadap para tersangka dalam kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Sidang berlangsung pada hari Kamis (26/2/2026) hingga Jumat (27/2/2026) dini hari. Dalam kasus ini, ada sembilan terdakwa yang dijerat dengan tuduhan korupsi. Mereka berasal dari berbagai latar belakang, termasuk mantan pejabat PT Pertamina serta pihak swasta.
Berikut adalah ringkasan putusan pengadilan terhadap masing-masing terdakwa:
Vonis Eks Dirut PIS Yoki Firnandi
Yoki Firnandi, mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS), divonis 9 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang. Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji menyatakan bahwa Yoki telah sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer penuntut umum. Selain hukuman penjara, Yoki juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak mampu, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 190 hari.
Selain Yoki, Sani Dinar Saifuddin dan Agus Purwono juga mendapat vonis serupa. Sani divonis 9 tahun dan Agus 10 tahun. Keduanya juga didenda Rp1 miliar dengan subsider 190 hari.
Vonis Riva Siahaan
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN), Riva Siahaan, juga divonis 9 tahun penjara dalam kasus yang sama. Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji menyatakan bahwa Riva telah sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Selain hukuman penjara, Riva juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak mampu, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 190 hari.
Selain Riva, Maya Kusmaya dan Edward Corne juga mendapat vonis. Maya divonis 9 tahun dan Edward 10 tahun. Keduanya juga didenda Rp1 miliar dengan subsider 190 hari.
Vonis Anak Pengusaha Minyak, Kerry Andrianto
Muhammad Kerry Andrianto Riza, anak dari pengusaha minyak Riza Chalid, divonis 15 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang. Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji menyatakan bahwa Kerry telah sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer penuntut umum. Selain hukuman penjara, Kerry juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak mampu, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 190 hari.
Selain itu, Kerry juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun. Jika tidak mampu, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama lima tahun.
Selain Kerry, Dimas Werhaspati dan Gading Ramadhan Joedo juga mendapat vonis. Keduanya divonis 13 tahun. Mereka juga didenda Rp1 miliar dengan subsider 190 hari.
Penutup
Putusan pengadilan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Untuk Yoki Cs, jaksa meminta hukuman 14 tahun dengan denda Rp1 miliar. Sedangkan untuk Kerry Cs, jaksa meminta hukuman antara 16-18 tahun dengan denda Rp1 miliar. Namun, pembebanan uang pengganti khusus Kerry jauh lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa, yang meminta agar Kerry dibebankan uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun.
Putusan ini menunjukkan bahwa pengadilan menilai kejahatan yang dilakukan oleh para terdakwa memiliki berbagai faktor yang memengaruhi hukuman. Meskipun demikian, vonis yang diberikan tetap menjadi peringatan keras bagi pelaku korupsi di sektor migas.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar