
Putusan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) Mengenai Penangkapan Perdana Menteri Israel dan Mantan Menteri Pertahanan
Pada bulan November 2024, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant. Surat perintah tersebut dikeluarkan karena dugaan keterlibatan mereka dalam kejahatan perang yang terjadi di Jalur Gaza. Putusan ini menandai langkah penting dalam upaya ICC untuk memastikan adanya pertanggungjawaban atas tindakan yang diduga melanggar hukum internasional.
Beberapa waktu setelah pengumuman tersebut, pada Mei 2025, Israel mengajukan permohonan kepada ICC untuk membatalkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant. Namun, ICC menolak permohonan tersebut pada 16 Juli 2025. Dalam pernyataannya, ICC menyatakan bahwa tidak ada dasar hukum yang memadai untuk membatalkan surat perintah penangkapan tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa lembaga internasional ini tetap berkomitmen untuk menjalankan tugasnya dalam memastikan keadilan bagi korban konflik di wilayah tersebut.
Banding Tidak Diizinkan oleh ICC
Setelah penolakan tersebut, Israel mengajukan banding terhadap putusan ICC. Namun, pada Jumat (17/10/2025), ICC memutuskan bahwa masalah ini bukanlah isu yang dapat diajukan banding. "Oleh karena itu, Majelis menolak permintaan tersebut," demikian pernyataan resmi dari ICC. Keputusan ini menegaskan bahwa ICC memiliki otoritas penuh dalam menentukan apakah suatu kasus layak dipertimbangkan atau tidak.
Latar Belakang Penangkapan
Surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant dikeluarkan oleh ICC pada 21 November 2024. Dalam pernyataannya, ICC menyatakan bahwa kedua individu tersebut diduga terlibat dalam kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang. Periode yang disebutkan dalam pernyataan adalah antara 8 Oktober 2023 hingga 20 Mei 2024. Angka 20 Mei 2024 merujuk pada waktu saat jaksa ICC mengajukan permohonan penangkapan terhadap dua tokoh tersebut.
Dengan demikian, ICC menolak argumen Israel yang menyatakan bahwa lembaga tersebut tidak memiliki yurisdiksi untuk memerintahkan penangkapan Netanyahu dan Gallant. Putusan ini menjadi tantangan besar bagi Israel, yang sebelumnya berusaha membantah keterlibatan pemimpin negaranya dalam tindakan yang diduga melanggar hukum internasional.
Dasar Hukum yang Digunakan oleh ICC
ICC menemukan bahwa ada dasar yang wajar untuk meyakini bahwa Netanyahu dan Gallant bertanggung jawab atas tindak kejahatan perang. Dalam laporan resminya, ICC menyebutkan bahwa kedua tokoh tersebut diduga memanfaatkan kelaparan sebagai metode peperangan. Selain itu, mereka juga diduga terlibat dalam kejahatan terhadap kemanusiaan, seperti pembunuhan, penyiksaan, dan tindakan tak manusiawi lainnya.
Keputusan ini menunjukkan bahwa ICC akan terus bekerja keras untuk memastikan bahwa siapa pun yang terlibat dalam tindakan kekerasan terhadap penduduk sipil akan diadili sesuai dengan prinsip-prinsip hukum internasional. Ini juga menjadi peringatan bagi negara-negara lain bahwa tindakan mereka dalam konflik tidak akan luput dari pengawasan internasional.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar