
Saan Mustopa: Pentingnya Memastikan IKN Tidak Mangkrak
Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa menyatakan bahwa ia tidak keberatan jika Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi ibukota politik pada tahun 2028. Namun, menurutnya, yang paling penting adalah memastikan bahwa IKN tidak menjadi proyek yang mangkrak dan tidak berfungsi secara optimal.
Pernyataan ini disampaikan Saan Mustopa setelah adanya pengesahan IKN sebagai ibukota politik melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025. Saan mengatakan bahwa partainya lebih fokus pada aspek kelayakan dan keberlanjutan dari IKN.
"Kita hanya ingin IKN itu tidak mubazir, tidak mangkrak, bisa berfungsi dan sudah memberikan alternatif-alternatif," ujar Saan Mustopa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
NasDem Usulkan Gibran Berkantor di IKN
Partai NasDem telah memberikan beberapa alternatif usulan kepada pemerintah terkait keberlanjutan IKN di Kalimantan Timur. Salah satu usulan yang diajukan adalah agar Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka dapat berkantor di IKN.
Menurut Saan Mustopa, dengan adanya kehadiran Gibran di IKN, aktivitas di kawasan tersebut akan semakin hidup, dan semua bangunan akan terawat dengan baik.
"NasDem ingin ada aktivitas di IKN, supaya IKN yang dibangun tidak rusak. Kami mengusulkan Wapres untuk sementara berkantor di sana," jelas Wakil Ketua DPR RI itu.
Ia menambahkan, "Jika ada Wapres berkantor di sana, maka aktivitas di IKN pun menjadi lebih hidup. Semua bangunan bisa terawat dengan baik."
Komisi II DPR Minta Penjelasan Kemendagri
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menyatakan bahwa ia percaya Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memiliki dasar yang kuat dalam menetapkan IKN sebagai ibukota politik pada tahun 2028. Meskipun demikian, Komisi II DPR RI akan meminta penjelasan dari Kementerian Dalam Negeri terkait keputusan tersebut.
"Makanya kita lihat sandaran, beliau kan presiden, tentu ada dasar, ada background, atau ada tujuan yang baik untuk posisi IKN saat ini. Tapi kedalaman substansinya saya belum tahu, segera saja kita akan tanyakan kepada mitra kami yang paling tepat, yaitu Kemendagri," kata Aria Bima di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/9/2025).
Aria juga menyikapi keputusan Prabowo menjadikan IKN sebagai ibukota politik sebagai tanda bahwa pemerintah masih konsisten dalam melanjutkan pembangunan IKN. Ia berharap IKN tetap terlaksana pada tahun 2028 sesuai dengan amanat undang-undang yang telah dibuat oleh pemerintah dan DPR RI.
"Tapi saya melihat ada kehendak subjektif Pak Prabowo untuk lebih menempatkan pada satu posisi yang pas untuk ibu kota ke depan. Satu harapan yang tetap konsisten adalah 2028 sudah terlaksana IKN," ujar Legislator Fraksi PDIP itu.
Prabowo Tandatangani Perpres IKN Jadi Ibu Kota Politik
Presiden RI, Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025. Salah satu poin utamanya adalah menetapkan IKN sebagai ibu kota politik pada tahun 2028.
Perpres tersebut ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada 30 Juni 2025. Dalam beleid tersebut, Prabowo ingin pada 2028, kawasan inti pusat pemerintah di IKN dan sekitarnya sudah terbangun sekitar 800-850 hektare.
"Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di 2028," tulis Perpres Nomor 79 Tahun 2025 dalam lampirannya, dikutip Jumat (19/9/2025).
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!