
Pemanggilan Ilham Akbar Habibie oleh KPK
Ilham Akbar Habibie, putra sulung Presiden ke-3 Republik Indonesia B.J. Habibie, hadir di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (30/9/2025). Ia tiba sekitar pukul 13.59 WIB dan mengenakan kemeja batik biru. Saat tiba, ia menyampaikan bahwa akan memberikan pernyataan kepada awak media setelah selesai menjalani pemeriksaan.
“Iya nanti saya sampaikan setelah saya keluar ya, bukan sekarang. Jadi lebih ke berita acara dan sebagainya,” ujarnya.
Menurut Ilham, pemeriksaan kali ini masih terkait dengan mobil bekas milik ayahnya yang dibeli oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK). Ia ingin mobil tersebut dikembalikan.
“Kalau saya kan mau mobilnya balik,” kata dia.
Sebelumnya, Ilham juga pernah diperiksa oleh KPK sebagai saksi dalam kasus pengadaan iklan di Bank BJB. Setelah pemeriksaan itu, ia mengungkapkan bahwa Ridwan Kamil membeli mobil merek Mercedes Benz 280 SL milik B.J. Habibie.
Menurut penjelasannya, pembelian mobil tersebut dilakukan dengan skema cicilan dan hingga kini belum lunas.
“Terkait dengan pembelian mobil yang dimiliki oleh Bapak, yang diwarisi oleh kami, oleh Pak RK ya. Mobil itu dibeli, dicicil tapi belum lunas. Jadi belum milik dia (Ridwan Kamil),” ujar Ilham usai diperiksa KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (3/9/2025).
Ia mengatakan bahwa dirinya ditemani beberapa orang untuk memanggil Ridwan Kamil agar menindaklanjuti keinginan eks Gubernur Jabar tersebut. Dalam percakapan tersebut, Ilham menyampaikan bahwa jika pembayaran tidak dilunasi, mobil akan ditarik kembali.
“Saya menyatakan kalau ini tidak dilunasi dalam waktu dekat, maka saya tarik kembali dan dia setuju. Tidak dilunasi juga, kita mau tarik. Tapi bengkelnya enggak mau kasih, karena dia (Ridwan Kamil) juga belum dibayar,” ujarnya.
Ilham menambahkan bahwa tak lama kemudian, ia mendengar bahwa KPK menyita mobil tersebut dari Ridwan Kamil.
“Nah, jadi setelah itu ya tidak lama kemudian, udah di, ada KPK, kita kan enggak tahu menahu mengenai KPK karena ini bukan urusan kita. Ya gitu kurang lebih,” katanya.
Perkembangan Terkini
Dari informasi yang didapatkan, mobil tersebut memiliki nilai total sebesar Rp 2,6 miliar. Hingga saat ini, Ridwan Kamil hanya membayar sebesar Rp 1,3 miliar. Hal ini membuat proses kepemilikan mobil menjadi tidak jelas.
Pemeriksaan Ilham Akbar Habibie oleh KPK ini menunjukkan bahwa kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Meskipun KPK belum memberikan konfirmasi resmi, isu penyitaan mobil tersebut menjadi sorotan publik.
Beberapa pihak mulai bertanya-tanya apakah ada hubungan antara pembelian mobil dan kasus korupsi yang sedang ditangani KPK. Namun, hingga saat ini belum ada penjelasan lebih lanjut dari lembaga anti-korupsi tersebut.
Tantangan Hukum dan Proses Penyelidikan
Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan tentang hak hukum yang dimiliki oleh pihak ketiga dalam proses penyitaan barang. Apakah KPK memiliki wewenang untuk menyita mobil tersebut tanpa adanya surat perintah atau izin dari pihak terkait?
Selain itu, proses pembelian mobil melalui skema cicilan juga menjadi perhatian. Bagaimana mekanisme pembayaran yang digunakan? Apakah ada dokumen resmi yang mengatur transaksi tersebut?
Dalam situasi seperti ini, penting bagi masyarakat untuk tetap waspada dan mengikuti perkembangan kasus secara objektif. Semua pihak, termasuk pihak yang terlibat, harus bersikap transparan dan siap menjawab semua pertanyaan yang muncul.
Dengan demikian, kasus ini bisa menjadi contoh bagaimana proses hukum harus berjalan secara adil dan tidak memihak.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!