
Analisis Kesenjangan Daya Beli Masyarakat dalam Penetrasi Mobil Listrik di Indonesia
Mobil listrik masih menghadapi tantangan signifikan dalam penetrasi pasar di Indonesia. Menurut analisis Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), kesenjangan daya beli masyarakat menjadi penghambat utama penggunaan mobil listrik. Hal ini terlihat dari data yang menunjukkan bahwa sebagian besar masyarakat hanya mampu membeli kendaraan dengan harga di bawah Rp200 juta. Bahkan, sebanyak 25% pembeli hanya mampu membeli mobil bekas di bawah Rp93 juta.
Sementara itu, untuk mobil dengan kisaran harga Rp450 juta, hanya sekitar 10% masyarakat yang mampu membeli mobil listrik mid-range. Dari sini terlihat bahwa permintaan mobil nasional secara struktural bergantung pada low cost green car atau mobil bekas. Kepala Pusat Industri, Perdagangan, dan Investasi INDEF, Andry Satrio Nugroho, menjelaskan bahwa celah antara daya beli masyarakat dan harga mobil listrik harus dijembatani. Salah satu solusinya adalah melalui pembiayaan, seperti kredit kendaraan.
“Kredit kendaraan, khususnya mobil listrik ini salah satu hal yang pada hari ini belum cukup masif,” ujar Andry saat berbicara di Jakarta, Kamis (18/12). Dengan adanya keringanan pembiayaan, masyarakat memiliki opsi untuk membeli atau mengganti mobil konvensional mereka dengan mobil listrik. Namun, hingga saat ini, mobil konvensional masih mendominasi segmen harga rendah, sehingga lebih terjangkau oleh daya beli masyarakat.
Tantangan dan Peluang di Pasar Mobil Listrik
Andry menyebutkan bahwa beberapa mobil listrik telah mulai menyentuh daya beli masyarakat, tetapi jumlahnya masih relatif kecil dibandingkan kendaraan konvensional. Untuk meningkatkan permintaan, perlu ada peningkatan daya beli dari masyarakat agar mereka bisa menjangkau kendaraan listrik. Di sisi lain, perlu ada penekanan terhadap initial cost kendaraan listrik, yang saat ini masih lebih tinggi dari kendaraan konvensional.
“Insentif yang diberikan pemerintah sudah terbukti bisa menurunkan initial cost,” kata Andry. Dari sisi operasional, biaya pengoperasian mobil listrik sudah cukup terjangkau. Namun, kemudahan akses dan infrastruktur memadai, seperti keberadaan charging station, juga sangat penting untuk membantu masyarakat dalam menggunakan mobil listrik.
Selain itu, adanya environmental cost dari kendaraan konvensional diharapkan bisa mendorong peralihan ke kendaraan listrik. Saat ini, regulasi belum menghitung environmental cost, padahal jika diperhitungkan, harga kendaraan listrik akan sepadan dengan kendaraan konvensional.
Insentif Pemerintah untuk Kendaraan Listrik
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar Kemenko IPK Rachmat Kaimuddin menjelaskan sejumlah insentif yang diberikan pemerintah untuk penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).
UU Nomor 1 Tahun 2022 menyebut KBLBB sebagai objek yang dikecualikan dari pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor (PKB) serta bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) atas kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan. “Selama undang-undangnya tidak diganti, ini akan berjalan terus,” pungkasnya.
Selanjutnya, berdasarkan PP Nomor 73 Tahun 2019 jo PP 74 Tahun 2021, electric vehicle atau fuel cell electric vehicle dikenakan PPnBM 0%. Sementara untuk kendaraan dengan teknologi plug-in hybrid electric vehicle dikenakan PPnBM 6-30%, lalu kendaraan low cost green car dikenakan PPnBM 3%. Aturan tersebut berlaku hingga 2031 mendatang.
Selain itu, sejak 2024, pemerintah juga membebaskan bea masuk dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBm) sebesar 15% untuk impor mobil listrik completely built up. Produsen hanya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai 12%. Namun, aturan ini akan berakhir pada 31 Desember 2025, mengacu Peraturan Menteri Keuangan 135 Tahun 2024.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar