
Penunjukan Anggito Abimanyu sebagai Ketua LPS Dinilai Tidak Sesuai Prosedur
Ekonom senior dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Fadhil Hasan, mengkritik proses penunjukan Anggito Abimanyu sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (DK-LPS). Menurutnya, mekanisme yang digunakan dalam pengangkatan ini tidak sesuai dengan standar yang biasa diterapkan untuk jabatan strategis di lembaga negara.
Fadhil menyoroti bahwa penunjukan yang terkesan mendadak ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan keadilan. Ia menilai bahwa pemilihan pejabat publik seharusnya dilakukan secara terbuka dan kompetitif agar bisa memilih pimpinan yang kredibel dan akuntabel.
“Jadi, untuk memberikan posisi kepada Anggito, ia ditunjuk sebagai Ketua LPS. Tapi memang menimbulkan tanda tanya dari sisi prosedur dan mekanisme karena yang bersangkutan tidak mengikuti proses seleksi sejak awal,” ujarnya dalam pesan singkat.
Preseden Buruk yang Harus Diperbaiki
Menurut Fadhil, penunjukan Anggito menjadi preseden yang kurang baik. Ia menyatakan bahwa pemerintah dan DPR dinilai telah menyimpang dari aturan yang berlaku dalam pemilihan Dewan Komisioner LPS. Untuk itu, ia menyarankan agar proses pemilihan kembali dilakukan agar Anggito memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi dari awal.
“Saya kira ini menjadi preseden kurang baik. Artinya, baik pemerintah maupun DPR telah menyimpang dari aturan yang berlaku dalam pemilihan Dewan Komisioner LPS. Seharusnya, proses pemilihannya diulang dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk mengikuti seleksi sejak awal,” tambahnya.
Penggantian Purbaya Yudhi Sadewa
Anggito Abimanyu resmi menggantikan posisi Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Ketua Dewan Komisioner LPS. Purbaya sendiri kini menjabat sebagai Menteri Keuangan. Dengan penugasan barunya di LPS, Anggito harus mundur dari posisinya sebagai Wakil Menteri Keuangan. Hal ini terjadi di tengah isu pembatalan pembentukan Badan Penerimaan Negara yang sebelumnya dirancang berada di bawah kepemimpinannya.
Latar Belakang Anggito Abimanyu
Anggito Abimanyu lahir di Bogor, Jawa Barat, pada 19 Februari 1963. Ia meraih gelar sarjana ekonomi dari Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada (UGM) pada tahun 1985. Setelah itu, ia melanjutkan studi S2 dan meraih gelar Master of Science dari University of Pennsylvania, Philadelphia, Amerika Serikat (AS) pada 1989. Pada 1993, Anggito meraih gelar Doctor of Philosophy dari universitas yang sama.
Dalam perjalanan karier, Anggito pernah menjabat sebagai Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) di Kementerian Keuangan pada periode 2003-2010. Sebelumnya, ia aktif di Kemenkeu sebagai Anggota Dewan Ekonomi Nasional dan Staf Ahli Menteri Keuangan Republik Indonesia dari 1999 hingga 2023. Selain itu, ia juga pernah menjadi Research Fellow di World Bank, Washington DC pada 1992-1994.
Anggito juga pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah di Kementerian Agama Republik Indonesia. Pada 2015-2017, ia menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Pada 21 Oktober 2024, Anggito Abimanyu resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Wakil Menteri Keuangan dalam Kabinet Merah Putih masa jabatan 2024–2029. Kini, ia resmi menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner LPS periode 2025–2030.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!