India-Fransis sepakati revisi pajak dividen dan saham

India-Fransis sepakati revisi pajak dividen dan saham

Perubahan Kebijakan Pajak India dan Prancis

India dan Prancis telah mencapai kesepakatan untuk merevisi perjanjian pajak berganda yang berlaku sejak tahun 1992. Fokus utama dari revisi ini adalah pemangkasan pajak atas dividen yang dibayarkan dari anak usaha India kepada perusahaan induk di Prancis. Diharapkan, langkah ini akan memberikan penghematan jutaan dolar bagi perusahaan-perusahaan Prancis yang memiliki operasi besar di India. Revisi perjanjian ini juga memperluas hak India untuk memajaki penjualan saham oleh investor Prancis dan menghapus klausul most favoured nation (MFN) yang selama ini memberi keuntungan pajak khusus bagi Prancis.

Isi Utama Revisi Perjanjian Pajak

Dokumen pemerintah India menunjukkan bahwa tarif pajak atas dividen yang dibayarkan anak usaha India kepada induk perusahaan di Prancis akan dipangkas setengah untuk pemegang saham pengendali. Perubahan ini berlaku bagi perusahaan Prancis yang memegang lebih dari 10 persen saham di entitas India, sehingga tarif pajak dipotong dari 10 persen menjadi 5 persen. Sebaliknya, bagi kepemilikan saham minoritas di bawah 10 persen, tarif pajak dividen justru akan naik dari 10 persen menjadi 15 persen.

Struktur baru ini membuat tarif perjanjian India–Prancis lebih selaras dengan pola perjanjian pajak terbaru India dengan negara lain dan menutup celah yang sebelumnya dimanfaatkan investor portofolio. Pemerintah India melihat pemangkasan pajak dividen sebagai insentif untuk mempertahankan dan menarik lebih banyak investasi langsung dari perusahaan Prancis.

Perluasan Hak Pemajakan India Atas Penjualan Saham

Selain ketentuan dividen, revisi perjanjian ini memberi India hak pemajakan penuh atas keuntungan modal (capital gains) dari penjualan saham perusahaan India oleh investor Prancis. Jika sebelumnya India hanya dapat memajaki capital gains ketika investor Prancis memiliki lebih dari 10 persen saham, batas ambang ini dihapus sehingga seluruh transaksi saham akan berada dalam jangkauan otoritas pajak India.

Data dari lembaga penyimpanan saham India menunjukkan bahwa investor portofolio berbasis Prancis memegang saham perusahaan India senilai sekitar 21 miliar dolar AS (Rp349,9 triliun) per November 2025, naik sekitar sepertiga dibandingkan tahun sebelumnya. Lebih dari 40 perusahaan dan dana Prancis memiliki kepemilikan minoritas di bawah 10 persen yang selama ini relatif terlindungi dari pajak capital gains India, dan kini akan terdampak oleh perubahan ini.

India memperoleh wewenang yang lebih luas untuk memajaki keuntungan penjualan saham di yurisdiksinya, sejalan dengan tren global negara-negara berkembang yang berupaya menjaga basis pajak dari aktivitas investasi asing.

Penghapusan Klausul MFN dan Dampak Bagi Hubungan India–Prancis

Salah satu elemen politis dalam revisi perjanjian ini adalah penghapusan klausul MF yang selama ini memberi Prancis perlakuan pajak lebih menguntungkan berdasarkan putusan dan interpretasi sebelumnya. Dokumen pemerintah India menyebut penghapusan klausul MFN ini dimaksudkan untuk mengakhiri sengketa penafsiran yang menimbulkan ketidakpastian pajak dan litigasi berkepanjangan.

Keputusan menghapus MFN juga dipengaruhi dinamika serupa dengan negara lain, seperti langkah Swiss yang pada Januari lalu menangguhkan penerapan klausul MFN dalam perjanjian pajak dengan India setelah putusan Mahkamah Agung. Langkah terhadap Prancis ini menunjukkan konsistensi New Delhi dalam menata ulang jaringan perjanjian pajaknya agar tidak lagi membuka ruang sengketa berkepanjangan dengan investor asing.

Revisi perjanjian 1992 tersebut merupakan bagian dari penguatan hubungan ekonomi yang nilai perdagangannya mencapai sekitar 15 miliar dolar AS (Rp249,9 triliun) per tahun. Perundingan revisi perjanjian India–Prancis sudah berlangsung sejak 2024 untuk menyelaraskan aturan dengan standar transparansi pajak internasional, sekaligus mendukung agenda kerja sama yang lebih luas antara Perdana Menteri Narendra Modi dan Presiden Emmanuel Macron.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan