Indonesia Minta Uni Eropa Patuhi Putusan WTO untuk Kembalikan Akses Pasar Sawit

Pemerintah Indonesia Mendorong Uni Eropa Mematuhi Putusan WTO

Pemerintah Indonesia secara resmi mengajukan permintaan kepada Uni Eropa untuk segera melaksanakan putusan Panel Penyelesaian Sengketa Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait sengketa minyak sawit (DS593: EU-Palm Oil). Selasa (24/2) menjadi batas akhir dari 12 bulan periode implementasi atau reasonable period of time (RPT) bagi UE untuk menyesuaikan kebijakan dan peraturan yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan WTO.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan bahwa pemerintah akan terus memantau dan mengevaluasi berbagai langkah penyesuaian yang dilakukan oleh Uni Eropa. Penyesuaian tersebut khususnya berkaitan dengan kebijakan Indirect Land Use Change (ILUC) dalam kerangka Directive (EU) 2018/2001, atau Renewable Energy Directive II, beserta peraturan pelaksanannya.

“Kami mendesak UE untuk segera mematuhi putusan Panel WTO agar akses pasar produk minyak sawit Indonesia ke UE dapat segera pulih,” ujar Budi dalam siaran pers, dikutip Kamis (26/2).

Evaluasi Kebijakan UE Setelah Masa Implementasi Berakhir

Setelah periode implementasi berakhir, Indonesia akan melakukan evaluasi menyeluruh mulai dari aspek regulasi, metodologi, hingga dampaknya terhadap perdagangan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa UE telah memenuhi putusan Panel WTO dengan menghapus perlakuan diskriminasi terhadap produk minyak sawit Indonesia.

Budi menjelaskan bahwa putusan WTO terkait sengketa DS593 pada 10 Januari 2025 menyatakan bahwa kebijakan UE telah mendiskriminasi produk biofuel berbasis minyak sawit asal Indonesia dibandingkan dengan produk biofuel bukan minyak sawit produksi UE maupun negara selain Indonesia. Putusan WTO memberikan kejelasan hukum bahwa kebijakan UE tersebut tidak sejalan dengan prinsip nondiskriminasi WTO.

Pelaporan UE Mengenai Tidak Tuntasnya Penyesuaian Kebijakan

Dalam sidang reguler Dispute Settlement Body (DSB) WTO pada 27 Januari 2026 lalu, UE melaporkan bahwa belum tuntasnya penyesuaian kebijakan untuk mengakomodasi keputusan WTO. Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia menyiapkan upaya lanjutan dan siap membuka dialog dengan Uni Eropa untuk memastikan kesiapan langkah dari sisi hukum dan teknis.

“Untuk memastikan kesiapan aspek hukum dan teknis apabila diperlukan langkah lanjutan,” ujarnya.

Komitmen Indonesia dalam Melindungi Kepentingan Nasional

Menurut Budi, pendekatan yang disiapkan mencerminkan komitmen Indonesia dalam melindungi kepentingan nasional sekaligus menjaga keberlanjutan akses pasar produk kelapa sawit Indonesia ke UE.

Indonesia akan berkoordinasi erat dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha dan asosiasi, untuk memastikan penanganan kasus berjalan efektif serta memberikan kepastian usaha bagi industri kelapa sawit nasional.

“Indonesia mendukung agenda keberlanjutan dan transisi energi global. Namun, kebijakan keberlanjutan tidak dapat dijadikan dasar untuk menerapkan langkah-langkah yang bertentangan dengan prinsip fundamental nondiskriminasi dalam sistem perdagangan multilateral,” katanya.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan