
Kenaikan Kasus Perampasan Wilayah Adat di Tengah Proyek Pembangunan
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mencatat bahwa jumlah kasus perampasan wilayah adat mengalami kenaikan signifikan sepanjang tahun 2025. Hingga akhir tahun, tercatat sebanyak 135 kasus konflik yang terjadi, meningkat sebesar 12% dibandingkan tahun sebelumnya. Dari jumlah tersebut, sebagian besar berkaitan dengan proyek pertambangan.
Dalam laporan yang dirilis oleh AMAN, ditemukan bahwa ada 69 kasus yang melibatkan wilayah adat seluas 1,05 juta hektar yang berkonflik dengan proyek pertambangan. Selain itu, terdapat 34 kasus terkait proyek perkebunan yang mencakup 1,95 juta hektar wilayah adat. Sementara itu, 11 kasus terkait proyek infrastruktur melibatkan 264.357 hektar wilayah adat.
Selain itu, terdapat pula 11 kasus terkait konsesi kehutanan yang mencakup 52.816 hektar wilayah adat. Lalu, lima kasus terkait proyek energi yang melibatkan 16.707 hektar wilayah adat. Tiga kasus terkait proyek pariwisata mencakup 17.383 hektar wilayah adat, serta dua kasus terkait proyek pertanian yang melibatkan 699.678 hektar wilayah adat.
Konflik agraria yang terus berlangsung ini dinilai semakin memburuk setelah ditetapkannya Undang-Undang Cipta Kerja. AMAN menyatakan bahwa UU tersebut secara sistematis melegitimasi perampasan wilayah adat untuk kepentingan investasi. Hal ini disampaikan dalam laporan mereka yang berjudul “Di Tengah Krisis Berlapis: Masyarakat Adat Bertahan, Negara Mengabaikan”.
Menurut AMAN, UU Cipta Kerja membuat penetapan kawasan hutan negara dilakukan secara sepihak dan menciptakan ekspansi berbagai perizinan di wilayah adat. Akibatnya, masyarakat adat terusir dari ruang hidup mereka. Laporan tersebut juga menegaskan bahwa penyelesaian sejati konflik agraria hanya dapat dilakukan jika negara memiliki kemauan politik sepenuh hati untuk mengakui, melindungi, dan memenuhi hak masyarakat adat.
Upaya Pemerintah dalam Menyelesaikan Konflik Agraria
Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Kementerian Kehutanan, Julmansyah, menjelaskan bahwa pihaknya sedang fokus menyelesaikan peta jalan percepatan hutan adat seluas 1,4 juta hektare. Target luasan tersebut akan terpenuhi dalam empat tahun ke depan.
“Kami sudah bersepakat, teman-teman di CSO, AMAN, BRWA, HuMa, JKPP, kemudian Kementerian Kehutanan, akan menjadikan itu sebagai basis satu data,” jelasnya.
Upaya ini merupakan langkah penting dalam mengatasi konflik agraria yang telah berlarut-larut. Dengan pendekatan berbasis data, diharapkan dapat memberikan solusi yang lebih transparan dan akurat bagi masyarakat adat.
Tantangan dan Harapan Masa Depan
Meski pemerintah dan organisasi seperti AMAN terus berupaya untuk menyelesaikan konflik agraria, tantangan tetap besar. Banyak masyarakat adat masih kesulitan mendapatkan pengakuan atas hak-hak mereka. Selain itu, kebijakan yang dianggap tidak adil sering kali menjadi penghalang bagi upaya penyelesaian konflik.
Harapan besar diarahkan kepada pemerintah untuk terus memperkuat komitmen dalam melindungi hak masyarakat adat. Diperlukan kerja sama yang lebih kuat antara pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat adat sendiri agar bisa menciptakan lingkungan yang lebih adil dan harmonis.
Dengan kebijakan yang lebih inklusif dan partisipatif, diharapkan dapat memberikan ruang bagi masyarakat adat untuk tetap bertahan dan berkembang tanpa harus kehilangan identitas dan ruang hidup mereka.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar