
Penyelidikan Terhadap Dua Anggota Brimob yang Diduga Terlibat dalam Kekerasan terhadap Wartawan
Di wilayah Kabupaten Serang, Banten, Polda Banten sedang melakukan penyelidikan terhadap dua anggota Brimob yang diduga terlibat dalam insiden kekerasan terhadap seorang wartawan. Insiden ini terjadi saat tim dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melakukan kunjungan ke lokasi PT Genesis Regeneration Smelting (GRS), yang dugaan melakukan pencemaran lingkungan.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Didik Hariyanto, mengungkapkan bahwa dua anggota Brimob yang diperiksa memiliki inisial TG dan TR. Ia menyatakan bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung dan hasilnya akan diumumkan secara resmi setelah proses selesai.
“Pemeriksaan masih berjalan, dan hasilnya akan kami sampaikan secara resmi setelah proses selesai,” ujarnya saat berada di Kota Serang, Jumat.
Didik menegaskan bahwa Polda Banten berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional dan transparan. Hal ini berlaku baik bagi masyarakat maupun anggota polisi jika terbukti melakukan pelanggaran. Ia juga meminta kepada masyarakat dan rekan-rekan media untuk tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum terverifikasi.
“Kami berharap masyarakat dan rekan-rekan media tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum terverifikasi. Percayakan prosesnya kepada kami,” katanya.
Selain itu, Polda Banten juga membuka ruang bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk membuat laporan resmi agar penanganan berjalan sesuai ketentuan hukum. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen institusi tersebut untuk menjaga keadilan dan keterbukaan dalam proses hukum.
Peristiwa Kekerasan Saat Tim KLH Melakukan Penutupan Paksa
Sebelum kejadian tersebut, tim dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama seorang wartawan menjadi korban pengeroyokan saat hendak melakukan penghentian operasional PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten. Perusahaan ini dugaan melakukan pencemaran lingkungan.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menjelaskan bahwa insiden terjadi ketika tim KLH datang untuk menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut. Menurutnya, KLH sudah beberapa kali melakukan tindakan, termasuk memasang police line pada 25 Februari lalu karena adanya indikasi pencemaran. Namun, tindakan tersebut tidak diindahkan oleh pihak perusahaan.
“Kementerian LH akan melakukan tindakan hukum. Pada 25 Februari, mereka sudah datang ke sini memasang police line karena perusahaan ini melakukan pencemaran, tapi tidak diindahkan,” ujarnya.
Dia menambahkan bahwa saat tim kembali untuk melakukan penutupan paksa, terjadi penolakan yang berujung pada kekerasan. Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran terhadap keselamatan jurnalis dan proses hukum yang seharusnya berjalan dengan transparansi.
Tindakan yang Diambil oleh Pihak Berwajib
Dalam rangka menangani situasi ini, Polda Banten telah melakukan langkah-langkah proaktif. Selain memeriksa dua anggota Brimob, pihak kepolisian juga memberi kesempatan kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk membuat laporan resmi. Hal ini bertujuan agar semua proses hukum dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Tidak hanya itu, Polda Banten juga menegaskan komitmennya untuk tetap menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat serta menjunjung tinggi nilai-nilai hukum. Mereka meminta kepada seluruh pihak untuk tidak terburu-buru dalam menyimpulkan kejadian dan menunggu hasil pemeriksaan yang lebih lengkap.
Proses penyelidikan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Selain itu, kejadian ini juga menjadi peringatan penting tentang pentingnya menjaga hubungan yang harmonis antara aparat penegak hukum, masyarakat, dan para jurnalis.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!