Istri Gus Dur: Kasus Delpedro Hanya Kesalahpahaman

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Peran Sinta Nuriyah dalam Kasus Delpedro Marhaen dan Rekan

Istri Presiden ke-7 Republik Indonesia, Abdurrahman Wahid, yaitu Sinta Nuriyah Wahid, memberikan pernyataan terkait kasus yang menimpa Delpedro Marhaen beserta rekan-rekannya. Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan provokasi kerusuhan dalam demonstrasi pada akhir Agustus 2025 lalu. Menurut Sinta Nuriyah, kasus ini murni merupakan kesalahpahaman yang terjadi di tengah situasi yang sangat dinamis.

Dalam pernyataannya di Polda Metro Jaya, Selasa, 23 September 2025, Sinta menyampaikan bahwa kemungkinan ada beberapa kata atau frasa yang tidak tepat sehingga memicu tindakan hukum terhadap Delpedro cs. "Mungkin ada satu dua kata yang sedikit melenceng, sehingga mereka mendapat perlakuan seperti ini," ujarnya.

Sinta Nuriyah bersama sejumlah tokoh bangsa lainnya yang tergabung dalam Gerakan Nurani Bangsa (GNB) datang ke Polda Metro Jaya untuk menjelaskan kembali situasi yang terjadi. Tujuan utama dari kunjungan ini adalah untuk meluruskan kesalahpahaman serta mendorong pihak kepolisian agar segera membebaskan Delpedro cs dan menangguhkan penahanan mereka.

Menurut Sinta, keenam orang yang menjadi tersangka penghasutan atau provokasi tidak benar-benar memiliki niat untuk menciptakan kekacauan. "Yang ditahan adalah para aktivis-aktivis yang belum tentu tujuannya untuk memusuhi," katanya.

Perwakilan GNB, Lukman Hakim Saifuddin, menyatakan bahwa pihaknya hadir untuk mendorong kepolisian mengabulkan permohonan penangguhan penahanan para tersangka. "Kami bersedia untuk menjadi penjamin," ujar mantan menteri agama tersebut.

Selain Lukman dan istri Gus Dur, beberapa tokoh lain juga ikut mengajukan diri sebagai penjamin. Mereka antara lain Inayah Wahid, Komarudin Hidayat, Gomar Gultom, Karlina Supelli, Beka Ulung Hapsara, dan Erry Riyana Hardjapamekas.

Polda Metro Jaya sebelumnya menangkap enam orang pada awal September 2025 atas tuduhan provokasi dalam demonstrasi yang berlangsung pada 25 dan 28 Agustus 2025. Mereka dituduh telah menghasut massa untuk bertindak rusuh saat demonstrasi di depan DPR/MPR.

Para tersangka tersebut terdiri dari empat aktivis, yaitu Delpedro Marhaen, Syahdan Husein, Khariq Anhar, serta Muzaffar Salim. Selain itu, ada pula seorang ibu rumah tangga bernama Figha Lesmana dan seseorang lain berinisial RAP.

Keenam tersangka dikenakan Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 76H jo. Pasal 15 jo. Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan adanya upaya dari GNB, diharapkan proses hukum yang berlangsung dapat lebih adil dan transparan.