
Penjelasan PT Telkom Terkait Isu Mafia Kabel Tembaga di Mojokerto
PT Telkom telah melakukan langkah proaktif dengan mengunjungi Polres Mojokerto untuk membahas isu yang berkembang terkait adanya dugaan mafia kabel tembaga bawah tanah di Desa Pandanarum, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto. Pertemuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua aktivitas yang dilakukan oleh mitra Telkom sesuai dengan aturan dan standar operasional prosedur (SOP).
Mitra PT PRM Melakukan Galian Kabel Secara Legal
Dalam pertemuan tersebut, pihak PT Telkom bekerja sama dengan penanggung jawab PT Putri Ratu Mandiri (PT PRM), yang merupakan mitra resmi dalam pelaksanaan galian Scrap KTTL Telkom. Perwakilan dari Telkom, Bram, menjelaskan bahwa kegiatan rakor bersama Polres Mojokerto bertujuan untuk memastikan bahwa pelaksanaan galian Scrap KTTL Idele Witel Sidoarjo STO Mojokerto dilakukan sesuai aturan serta sebagai antisipasi terhadap pencurian kabel Telkom.
Selain itu, Telkom juga berkoordinasi dengan polsek setempat untuk menunjuk petugas pengatur lalu lintas guna mencegah potensi kemacetan dan kecelakaan lalu lintas selama proses pengerjaan. Setelah kegiatan selesai sebelum pukul 05.00 WIB, bekas galian harus dikembalikan seperti semula.
Proses Pengerjaan yang Dilakukan Malam Hari
Menurut Bram, pihaknya telah menerima instruksi dari pusat untuk menugaskan mitra PT PRM melakukan galian Scrap KTTL Telkom di wilayah Kabupaten Mojokerto dan Kota Mojokerto. Ia menegaskan bahwa kegiatan yang sedang berlangsung di wilayah Pacet (Pandanarum) sudah mendapatkan rekomendasi dari pusat dan secara legal dilakukan.
"Kami melakukan pendampingan selama proses pengerjaan kabel scrap oleh mitra Telkom," ujarnya. Galian kabel tembaga bekas telepon jadul di Mojokerto dimulai sejak 2023 silam, setelah migrasi ke jaringan fiber optic. Kabel tembaga digunakan untuk jaringan telepon dari tahun 1986 hingga 1997, lalu mulai beralih ke jaringan fiber optic.
Pengklarifikasi dari Kordinator Lapangan PT PRM
Kordinator Pelaksana Lapangan PT PRM, Sholahudin Al Ayubi, menyatakan bahwa pihaknya melakukan galian kabel scrap secara legal dan telah mendapatkan perizinan dari PU dan kepolisian setempat. Ia juga telah memberikan klarifikasi kepada kepolisian terkait tudingan adanya mafia kabel Telkom yang tidak benar.
"Kami memiliki izin, dan kami diklarifikasi dari pihak Telkom sebagai mitra kerja yang resmi. Semua proses dilakukan sesuai aturan, termasuk nota dinas, kontrak, dan lainnya. Setiap pengerjaan juga didampingi oleh Telkom," tambahnya.
Target Pengerjaan Hingga Akhir Tahun 2025
Pekerjaan dilakukan pada malam hari untuk menghindari gangguan lalu lintas di lokasi pengerjaan. Total ada sekitar 43 titik yang tersebar di wilayah Kota/Kabupaten Mojokerto, dengan target pengerjaan hingga November 2025. Jumlah pekerja yang terlibat mencapai sekitar 40-50 orang.
"Kami telah mengklarifikasi ke polres untuk melanjutkan pengerjaan nanti malam di wilayah Pacet, Pandanarum. Targetnya adalah selesainya pengerjaan di wilayah Mojokerto pada akhir tahun 2025," kata Ayubi.
Lokasi Pengerjaan yang Menyebar di Berbagai Wilayah
Pengerjaan titik penggalian aset Telkom di wilayah Mojokerto Raya meliputi beberapa jalan utama, antara lain:
- Jalan Pandanarum
- Jalan Gempol-Mojokerto
- Jalan Watudakon
- Jalan Raya Bangsal
- Jalan Bangsal-Mojoanyar
- Jalan Sumolepen
- Jalan Kedungsari
- Jalan Al Azhar
- Jalan Baraba
- Jalan Ken Arok
- Jalan Raya Meri
- Jalan RA Basuni
- Jalan Residen Pamudji
- Jalan Tanggul
- Jalan Raya Badung
- Jalan Tangunan
Selain itu, pengerjaan juga dilakukan di jalur-jalur lain seperti:
- Jalan Raya Mojokerto-Mojosari
- Jalan Gemekan-Jampirogo
- Jalan Riyanto
- Jalan Kenti Jono
- Jalan Kedungmaling
- Jalan Lengkong
- Jalan Raya Perjuangan
- Jalan Blooto
- Jalan A Yani Mojolegi
- Jalan Raya Kebonsari
- Jalan Sumobito
- Jalan Janti-Mojoagung
- Jalan Jonggrong
- Jalan JA Suprapto
- Jalan Yos Sudarso
- Jalan Basuki Rahmat
- Jalan Mayjen Sumadi
- Jalan Raya Dlanggu
- Jalan Jenderal A Yani
- Jalan Jenderal Soedirman
Termasuk juga di jalur:
- Jalan Kakaktua
- Jalan Wijayakusuma
- Jalan Jenderal Soedirman
- Jalan KH Nawawi
- Jalan Rowo
- Jalan Raden Wijaya
- Jalan Prapanca
Persetujuan dari Polres Mojokerto
Kasi Humas Polres Mojokerto, Iptu Suyanto, membenarkan adanya izin terkait kegiatan pengerjaan galian kabel Telkom tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa seluruh proses dilakukan secara resmi dan sesuai regulasi yang berlaku.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!