Isu perizinan klasik, investasi menurun, ekonomi RI sulit berkembang?


aiotrade, JAKARTA — Masalah perizinan yang rumit masih menjadi salah satu hambatan utama dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi Indonesia. Meskipun pemerintah telah melakukan berbagai relaksasi kebijakan untuk mengurai kendala ini, termasuk melalui implementasi sistem Online Single Submission (OSS) dan Undang-Undang Cipta Kerja, hasilnya belum cukup optimal untuk mengangkat pertumbuhan ekonomi RI dari stagnasi di kisaran 5%.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa investasi, terutama pembentukan modal tetap bruto (PMTB), menjadi salah satu penopang utama pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB). Selama lima tahun terakhir, laju pertumbuhan PMTB terus meningkat. Misalnya, pada 2021, pertumbuhannya sebesar 3,8%, sementara pada 2025, angkanya naik menjadi 5,09%. Namun, meski pertumbuhan PMTB meningkat, kontribusinya terhadap struktur PDB justru menurun.

Pada 2021, kontribusi PMTB ke PDB mencapai 30,79%, namun pada 2025 turun menjadi 28,77%. Perbandingan ini menunjukkan bahwa meski investasi tumbuh, efeknya terhadap PDB tidak sebanding dengan harapan. Hal ini berbeda dengan Vietnam, yang mampu mencatatkan pertumbuhan ekonomi sebesar 8,05% pada 2025, dengan investasi sebagai motor utamanya.

Isu Klasik di Perizinan

Pemerintah mengakui bahwa birokrasi perizinan yang rumit menjadi hambatan struktural yang membuat iklim investasi di Indonesia tertinggal dibandingkan negara-negara lain seperti Vietnam. Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Todotua Pasaribu menyatakan bahwa Vietnam menjadi parameter dan pesaing utama Indonesia dalam memperebutkan aliran modal asing di kawasan Asia Tenggara.

Menurutnya, pertumbuhan ekonomi Vietnam yang mencapai 8% pada 2025 tidak lepas dari kontribusi investasi yang signifikan. Sementara itu, pertumbuhan ekonomi Indonesia masih terjebak di kisaran 5%. Todotua menyoroti bahwa salah satu perbedaan utama antara Indonesia dan Vietnam adalah siklus investasi. Di Vietnam, proses investasi hanya terbatas pada masa konstruksi fisik, sedangkan di Indonesia, rentang waktu dari komitmen hingga eksekusi bisa sangat lama.

"Di negara kita, memang to be honest, siklus investasi ini masih relatif mungkin 4 sampai 5 tahun. Di situ salah satunya ada kontribusi dari pelayanan perizinan yang membuat realisasi investasi tidak bisa tereksekusi secara cepat," ujar Todotua dalam acara Sosialisasi Penyesuaian PP 28/2025 di Kantor BKPM, Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Pertumbuhan dan Kontribusi PMTB ke PDB 2021-2025

Tahun Pertumbuhan Kontribusi
2021 3,80% 30,79%
2022 3,87% 29,09%
2023 3,76% 29,15%
2024 4,61% 29,15%
2025 5,09% 28,77%

Data sistem OSS menunjukkan bahwa lambatnya pelayanan perizinan menjadi faktor utama dalam ketidakrealisasian investasi. Todotua mencatat bahwa pada awal dirinya bertugas di Kementerian, terdapat tumpukan investasi yang belum terealisasi dengan nilai fantastis, yaitu hampir Rp1.500 triliun. Perusahaan-perusahaan tersebut sejatinya telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), terdaftar dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), dan memiliki komitmen investasi yang jelas. Namun, laporan realisasinya nihil karena tidak dapat dieksekusi di lapangan akibat masalah izin.

Masalah Egosektoral

Di sisi lain, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu mengungkapkan bahwa masalah perizinan sering kali terkait ketidaksinkronan ketentuan antar kementerian/lembaga (K/L). Contohnya, Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah atau Satgas P2SP kerap menemukan tidak berjalannya komitmen waktu penyelesaian atau Service Level Agreement (SLA) di berbagai K/L. Oleh sebab itu, Satgas P2SP melakukan rapat dengan K/L untuk menyelesaikan masalah tersebut, bahkan disidangkan secara terbuka.

"Banyak yang misalnya katanya SLA-nya sekian hari, ternyata belum terjadi. Nah lalu kita cek kenapa belum terjadi, K/L-nya datang dan menjelaskan masalahnya," ungkap Febrio usai sidang terbuka Satgas P2SP di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Lebih lanjut, mantan Kepala Riset Ekonomi Makro dan Keuangan LPEM FEB UI itu menjelaskan bahwa masalah perizinan yang dikeluhkan sangat bervariasi, mulai dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) hingga perizinan usaha spesifik lainnya. Sektor yang melapor pun bervariasi, mulai dari sektor tekstil, apotek, hingga kendala impor bahan baku untuk pembangunan pabrik.

Upaya Pemerintah

Pemerintah membawa masalah ini ke sidang terbuka secara transparan untuk memaksa K/L bersinergi dan bekerja lebih cepat. Menurut Febrio, upaya "buka-bukaan" ini mulai membuahkan hasil, yang terlihat dari sekitar 89 aduan yang masuk, setengahnya sudah berhasil dicarikan jalan keluar oleh tim teknis yang melibatkan 26 K/L. Febrio juga menjelaskan bahwa penyelesaian aduan secara terbuka ini diharapkan menciptakan efek domino, tidak hanya merampungkan kasus yang dilaporkan, tetapi juga mempercepat proses perizinan di tempat lain dan menyuntikkan sentimen positif ke pasar bahwa pemerintah serius membenahi iklim investasi.

Langkah tersebut merupakan bagian dari strategi tiga mesin pertumbuhan ekonomi yang tengah dipacu pemerintah:

  1. Akselerasi belanja fiskal yang harus bergerak cepat.
  2. Menjaga likuiditas sektor keuangan melalui koordinasi dengan Bank Indonesia.
  3. Memperbaiki kemudahan berbisnis (ease of doing business) di berbagai kementerian dan lembaga agar Indonesia bisa bersaing dalam menggaet investasi.

Ketua Bidang Perdagangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anne Susanto berharap pemerintah segera membenahi perizinan di lintas kementerian dan lembaga supaya Indonesia bisa bersaing dalam menggaet investasi.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan