
Penyaluran Dana PIP Tahun 2025 Masuk Tahap Kedua
Penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) pada tahun anggaran 2025 masih berlangsung dalam termin kedua yang dijadwalkan hingga bulan September. Bulan Agustus menjadi salah satu waktu penting untuk pencairan dana bagi peserta didik yang memenuhi syarat namun belum menerima bantuan pada tahap sebelumnya.
Program ini ditujukan kepada siswa SD, SMP, SMA, serta jalur pendidikan nonformal seperti Paket A, B, dan C. Tujuan utamanya adalah memberikan akses pendidikan kepada anak-anak dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Selain berdasarkan kondisi ekonomi keluarga, terdapat beberapa kriteria khusus yang menentukan penerima bantuan. Contohnya adalah pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP), anak yatim atau piatu, serta peserta didik yang terdampak bencana alam atau berada dalam kondisi sosial tertentu.
Cara Mengecek Status Penerima Dana PIP
Untuk mengetahui status pencairan dana, masyarakat dapat mengakses laman resmi PIP melalui alamat berikut:
https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1
Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut: - Buka laman dan pilih menu "Cari Penerima PIP". - Masukkan data yang dibutuhkan, yaitu NISN, NIK, dan wilayah sesuai KTP. - Isi kode keamanan (captcha) yang tersedia. - Klik tombol "Cek Penerima PIP".
Hasil pencarian akan menampilkan status penerimaan, jadwal pencairan, dan keterangan apabila bantuan belum bisa dicairkan, seperti belum masuk dalam Surat Keputusan (SK) atau rekening belum aktif.
Besaran Dana dan Jadwal Pencairan Termin II
Pencairan termin kedua berlangsung dari Mei hingga September 2025. Jika dana belum diterima pada tahap pertama, pencairan akan dilakukan dalam periode ini, termasuk bulan Agustus.
Berdasarkan data dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen, besaran dana yang diberikan setiap tahun berbeda berdasarkan jenjang pendidikan:
- SD/SDLB/Paket A: Rp450.000/tahun (Rp225.000 untuk siswa baru dan kelas akhir)
- SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000/tahun (Rp375.000 untuk siswa baru dan kelas akhir)
- SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.800.000/tahun (Rp900.000 untuk siswa baru dan kelas akhir)
Proses Pencairan Dana
Setelah status penerima dinyatakan aktif dan dana tersedia, pencairan dilakukan melalui bank penyalur resmi yang telah ditetapkan pemerintah:
- BRI untuk siswa SD dan SMP
- BNI untuk siswa SMA/SMK
- BSI untuk semua jenjang pendidikan
Penarikan dapat dilakukan langsung melalui teller atau ATM setelah dana masuk ke rekening siswa. Penerima disarankan membawa dokumen identitas dan buku tabungan jika melakukan pencairan langsung di bank.
Siapa Saja yang Berhak Menerima PIP?
Berdasarkan ketentuan dari situs SiPintar PIP, penerima bantuan ini meliputi:
- Siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Siswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Yatim, piatu, atau yatim piatu dari sekolah/panti asuhan
- Korban bencana alam atau musibah
- Anak dari orang tua yang terkena PHK, narapidana, atau tinggal di Lapas
- Anak dengan disabilitas, korban konflik, atau berasal dari keluarga besar (≥ 3 saudara serumah)
- Siswa yang sempat drop out dan kembali bersekolah
- Peserta pendidikan nonformal seperti paket A-C atau kursus
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!